Senin, 12 Oktober 2009

09

KETENTUAN PELAKSANAAN PP NO. 99 TAHUN 2000
TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PNS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NO. 12TAHUN 2002

MASA KENAIKAN PANGKAT
1.

Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian
2.

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.

1.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk PNS yang :

a.

melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan.

b.

diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi Induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
2.

Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
3.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS sampai dengan :

a.

Pengatur muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki STTB Sekolah dasar;

b.

Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki STTB SLTP.

c.

Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki STTB SLTP.

d.

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki STTB SLTA, Sekolah Lanjutan kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;

e.

Penata, Golongan III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah sarjana Muda, Ijazah akademi atau Ijazah Bakaloreat;

f.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah ( S1 ) atau Ijazah Diploma IV;

g.

Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister ( S2 ), atau Ijazah lain yang setara;Ijaah lain yang setara adalah Ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister ( S2 ) yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendidikan Nasional atau Menteri Agama sesuai bidang Masing-masing.

h.

Pembina TK I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah doktor ( S3 )
4.

Kenaikan pangkat reguler dapat dberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :

a.

Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir ; dan

b.

Setiap unsur penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir.
5.

PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan Golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan Lulus Ujian Dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian Dinas dengan ketentuan yang berlaku.
6.

PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan diluar instansi Induk secara penuh pada Proyek Pemerintah, Organisasi Profesi, Negara Sahabat, Badan International, atau Badan swasta yang ditentukan , dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sebanyak-banyaknya 3 ( tiga ) kali selama dalam penugasan /perbantukan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, Sosial, Kesehatan, dam Perusahaan jawatan.

Bagi PNS yang diperkerjakan /diperbantukan diluar Instansi Indukya pada Departemen, kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Koordinator, Sekretariat Negara,Sekretaris kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kepolisian Negara, Kejaksaan agung, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga pemerintah Non Departemen/ Pemda Propinsi/ Kabupaten/Kota, Kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3 ( tiga ) kali.
7.

Kenaikan pangkat pilihan diberikan Kepada PNS yang :

a.

Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;

b.

Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden;

c.

Menunjukan Prestasi kerja yang luar biasa baiknya

d.

Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara

e.

Diangkat menjadi pejabat negara

f.

Memperoleh STTB atau Ijazah

g.

Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;

h.

Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan

i.

Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar Instansi Unduk yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
8.

Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Contoh :

a.

seorang PNS diangkat dalam jabatan sebagai Kepala bagian Keuangan pada Departemen Perhubungan, dalam hal demikian, maka batas jenjang tertinggi PNS tersebut adalah Pembina Tingkal I golongan Ruang IV/b, karena Kepala bagian adala eselon III a yang jenjang Pangkat terendahnya Pembina golongan ruang IV/a dan tertinggi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

b.

Seorang PNS bernama SRI REFINATY WIDURI,SKM NIP. 510003190 mnduduki jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya pada Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, berpangkat Pembina utama muda golongan ruang IV/c terhitung mulai 1 April 1998. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur mengusulkan Kenaikan Pangkat yang bersangkutan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjadi Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d terhitung mulai tanggal 1 April 2003. Dalam hal demikian, karena Sdr. SRI REFINATY WIDURI,SKM menduduki jabatan penyuluh kesehatan Masyarakat Madya yang jenjang pangkat tertingginya adalah Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, maka usul kenaikan pangkat tersebut tidak dapat dipertimbangkan.

c.

Seorang Hakim bernama sudianto,SH NIP.040004717 menduduki jabatan Hakim Utama Muda pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat, berpangkatan Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2002. Menteri Kehakiman dan HAM mengusulkan Kenaikan pangkat yang bersangkutan pada Presiden menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e dengan jabatan hakim Utama terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2006. dalam hal demikian, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas I A yang jenjang pangkat tertingginya adalah pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, maka usul kenaikan pangkat tersebut tidak dapat dipertimbangkan.
9.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural.

a.

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 ( satu ) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan Pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :

1. telah 1 ( satu ) tahun dalam pangkat terakhir

2. sekurang-kurangnya telah 1 ( satu ) tahun dalam jabatan Struktural yang didudukinya ; dan

3. setiap unsur penilaian Prestasi kerja / DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir.


Contoh :

a.

PNS bernama Dra. AMALIA NIP.150001418 pangkat Penata TK I Golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2000.pada tanggal 7 Mei 2002 diangkat dalam jabatan Kepala bagian Pemberhentian dan Pensiun pada Departemen Agama ( eselon IIIa ) dan dilantik tanggal 20 Mei 2002. dalam hal demikian, maka terhitung mulai 1 Oktober 2003 yang bersangkutan dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, apabila telah lulus ujian dinas Tingkat II, atau Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan tingkat III ( SPAMA/SEPADYA ) dan memenuhi Kenaikan pangkat lainnya.

b.

PNS bernama Dra. MELISA KARTINA, Msi NIP.260013273 Pangakt Penata TK I golongan ruang III/d terhitung mulai 1 Oktober 2001. pada tanggal 16 September 2002 diangkat dalam jabatan Kepala Subdirektorat Formasi pada BKN jakarta ( eselon IIIa ) dan dilantik tanggal 25 September 2002. dalam hal demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003 yang bersangkutan dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, karena sudah memiliki Ijazah Magister ( S2 ) yang dikecualikan dari ujian Dinas Tingkat II, dan memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.

c.

PNS bernama YUDI AMIRUDDIN, SH NIP.040000563 Pangkat Penata TK I golongan ruang III/d terhitung mulai tangal 1 Oktober 2001 dan telah mengikuti dan lulus Diklat SPAMA. Pada tanggal 20 Nopember 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Anggaran pada Departemen Kehakiman dan HAM Jakarta ( eselon IIIa ) dan dilantik pada tanggal 26 Nopember 2002. dalam hal demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2004 yang bersangkutan dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, Karena telah mengikuti dan Lulus Diklat SPAMA yang dikecualikan dari ujian Dinas Tingkat II, dan memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.


Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang diduduki sebagaimana dimaksud yaitu :

1.

dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang defenitif

2.

bersifat kukulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.


Contoh :

-

PNS bernama Drs. MARTONO NIP.060000563 pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2000. yang bersangkutan dilantik pada tanggal 8 Januari 2003 sebagai Kepala Biro Keuangan pada Departemen Keuangan ( eselon II a )

-

PNS bernama Drs. Anton Surahman NIP. 080000563 pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2000. pada tanggal 20 Desember 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Biro kepegawaian pada Departemen Kehutanan ( eselon Iia ), dan dilantik pada tanggal 8 januari 2003. kemudian pada tanggal 10 Juni 2003 yang bersangkutan dipindahkan dalam jabatan Kepala Biro Keuangan ( eselon IIa ) dan dilantik pada tanggal 21 Juni 2003. dalam hal ini, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya menjadi Pembina utama Muda golongan ruang IV/c pada periode 1 April 2004, yaitu setelah yang bersangkutan 1 ( satu ) tahun dalam jabatan struktural eselon IIa ( Kepala Biro Kepegawaian dan dilanjutkan sebagai Kepala Biro Keuangan ).

-

PNS bernama Drs. SUPRAPTO NIP 120002756 pangkat Penata tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2001. pada tanggal 15 Juli 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Perlengkapan pada Departemen Perhubungan ( eselon III a ), dan dilantik pada tanggal 22 Juli 2002. kemudian pada tanggal 17 Desember 2002 yang bersangkutan cuti diluar tanggungan negara selama 1 ( satu ) Tahun ( sampai dengan 17 Desember 2003 ). Kemudian pada tanggal 20 Januari 2004 yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Kepala Bagian Rumah Tangga dan dilantik tanggal 30 Januari 2004. dalam hal demikian, karena yang bersangkutan belum satu tahun dalam jabatan struktural eselon III a ( Kepala Bagian Perlengkapan )menjalani cuti diluar tanggungan Negara, maka Kenaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a baru dapat dipertimbangkan pada Periode 1 April 2005, yaitu setelah yang bersangkutan 1 ( satu )tahun dalam jabatan Kepala bagian Rumah Tangga.

-

PNS yang diangkat dalam jabatan Struktural dan Pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) Tahun atau lebih dalam pangkatterakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah Pelantikan apabila setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja/ DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) Tahun terakhir.

-

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir; dan

2. Setiap unsur penilaian Prestasi Kerja ? DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir.


Contoh :

-

PNS bernama Lintang, SH NIP. 260001845 jabatan Kepala Biro Perlengkapan pada BKN (eselon II a ) pangkat Pembina utama Muda golongan ruang IV/ c terhitung mulai tanggal 1 April 2002. dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d pada 1 April 2006, karena telah dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk eselon IIa.

-

PNS bernama M. AMIN,SH NIP.010019243 jabatan Sekretariat daerah Provinsi Sumatera Utara ( eselon Ib ) pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d terhitung mulai tanggal 1 April 2002. dalam hal ini maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e pada 1 April 2006, karena telah dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk eselon Ib.

10.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

a.

PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

2. telah memenuhi angka kredit yang ditentukan ; dan

3. setiap unsur penilaian prestasi Kerja/ DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 Tahun terakhir.

b.

Ketentuan mengenai angka kredit untu kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentuditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul dari pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

11.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden diatur dengan Peraturan perundangan-undangan tersendiri misalnya hakim Pengadilan. Jenjang Pangkat hakim yang berlaku sekarang adalah sebagaimana ditentukan dalam Kepres No. 89 Tahun 2001 dan kenaikan pangkatnya diatur dalam Keputusan Kepala BAKN No. 03 Tahun 1996 tentang Pemberian Kenaikan pangkat Hakim.

12.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan Prestasi kerja luar biasa baiknya.

a.

PNS yang menunjukan Prestasi Kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir. Dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 1 ( satu ) dalam pangkat terakhir; dan

2. setiap unsur penilaian DP3 bernilai amat Baik dalam 1 tahun terakhir

b.

Prestasi Kerja luar biasa baiknya yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjannya. Sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

c.

Untuk membantu pejabat pembina kepegawaian tsb dalam menilai Prestasi kerja luar biasa baiknya dibentuk Tim yang anggotannya terdiri dari para pejabat di lingkungan instansi masing-masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai oleh tau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

d.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan Prestasi kerja luar biasanya baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas.

e.

PNS yang menjadi Pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan Organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan Prestasi kerja luar biasa baiknya.

13.
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.

a.

PNS yang menemukan Penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat hal ini dimaksud sgb dorongan bagi PNS disamping melaksanakan tugas Pokok juga berusaha menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.

b.

Kenaikan pangkat tsb diberikan apabila yang bersangkutan telah 1 tahun dlm pangkat terakhir dan penilaian DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaianprestasi kerja yang bernilai kurang.


Contoh :

Seorang PNS dilingkungan Departemen Pertanian bernama Dr. SUPRIYANTO NIP.080023333 pangkat Pembina TK I golongan IV/b terhitung mulai tanggal 1 April 2002. pada tanggal 17 Juni 2002 dinyatakan telah berhasil menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dibidang Pertanian, dalam hal demikian, maka yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat setimgkat lebih tinggi terhitung 1 April 2003 sebagai penghargaan atas penemuan baru dimaksud, apabila memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.


Seorang PNS di Departemen Pendidikan Nasional bernama Ir. ROYNALDI, M.Sc NIP. 130123335 pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2001. pada tanggal 17 Juni 2004 dinyatakan telah menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini apabila yang bersangkutan memenuhi syarat yang ditentukan, dapat diberikan lebih dulu kenaikan pangkat reguler dari Penata Muda TK I golongan III/b menjadi Penata golongan III/c terhitung tanggal 1 April 2005. selanjutnya pada tanggal 1 April 2006 yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat berdasarkan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara menjadi Penata TK I golongan III/d, apabila memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.


c.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menemukan Penemuan baru diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian Dinas.

d.

Kriteria Penemuan baru dan Kriteria Kemanfaatannya terhadap negara diatur dlm Keppres No. 61 Tahun 1981, dan pelaksanannya diatur dengan Surat edaran bersama Kepala BKAN dan Ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/j.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982.

14.

Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara.

a.

PNS yang diangkat menjadi Pejabat negara dan diberhentikan dari jabatannya dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, Apabila :

1. Sekurang-kurangnya 4 Tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian DP3 dalam 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya benilai baik


b.

PNS yang diangkat menjadi Pejabat negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan Organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan Organik yang didudukinya, dengan ketentuan :

1. Bagi yang menduduki jabatan Struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untukpemberian kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang didudukinya.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.


c.

dalam memepertimbangkan kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat negara harus memperhatikan ketentuan sebagaimanadiatur dalam Surat Edaran Kepala BKAN No. 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang PNS yang menjadi Pejabat Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.

15.

Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh STTB/ Ijazah atau Diploma.

a.

PNS yang memperoleh :

1. STTB SLTP atau setingkat dan masih berpangkat Juru Muda TK I gol. I/b kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Juru, Gol. I/c.

2. STTB SLTA, Diploma I atau Setingkat dan masih berpangkat Juru TK I Gol I/d kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Gol II/a.

3. STTB / Ijazah SPGLB atau Diploma II dan Masih perpangkat Pengatur Muda, Gol II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda TK I, Gol II/b.

4. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda TK I, Gol. II/b kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur gol. II/c.

5. Ijazah sarjana ( S1 ) atau Diploma IV yang berpangkat Pengatur TK I, gol.II/d kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, Gol III/a.

6. Ijazah Dokter, Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, Gol. III/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda TK I, Gol. III/b.

7. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda TK I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaiakn pangkatnya menjadi Penata Golongan ruang III/c.


b.

Ijazah dimaksud dalam huruf a adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau PTN/PTS yang mendapat Izin dari Menteri yang bertanggung jawab dan berdasrkan Peraturan Perundangan yang berlaku.

c.

Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau PTN hanya dapat diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari sekolah dan PTN yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung Jawab dibidang Pendidikan Nasional atau Pejabat lain yang berdasarkan Perundangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

d.

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sbb:

1. Diangkat dalam jabatan/diberi Tugas yang memerlukan Pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh.

2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir.

3. Setiap Unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 Tahun terakhir.

4. memnuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan.

5. lulus Ujian kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah.


e.

Memperoleh STTB/ Ijazah yang dimaksud dalam huruf a, termasuk Bagi PNS yang memiliki STTB/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.

f.

Ujian Kenaikan pangkat disesuaikan Ijazah berpedoman kepada Materi ujian penerimaan CPNS sesuai dengan tingkat Ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokokny serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Instansi masing-masing.

16.

Kenaikan Pangkat bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

a.

PNS yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.

b.

PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali lebih tinggi, apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.


c.

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

17.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar :

a.

PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :

1. Ijazah SPGLB atau Ijazah diploma II, dan masih berpangkat Pengatur muda gol. II/a kebawah, dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur muda Tingkat I atau Gol. II/b.

2. Ijazah sarmud, Akademi atau Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda TK I, Gol II/b ke bawah, dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Gol. II/c.

3. Ijazah sarjana ( S1 ) atau Diploma IV yang berpangkat Pengatur TK I, gol.II/d kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, Gol III/a.

4. Ijazah Dokter, Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, Gol. III/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda TK I, Gol. III/b.

5. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda TK I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaiakn pangkatnya menjadi Penata Golongan ruang III/c.


b.

Kenaikan pangkat sebagaimana huruf a, baru dapat diberikan apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir.

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

18.

Kenaikan pangkat PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

a.

diperkerjakan atau diperbantukan diluar instansi Induknya yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada Negara Sahabat, Badan International, atau Badan lain yang ditentukan Pemerintah, antaralain perusahaan jawatan, PMI RSS, badan sosial dan Lembaga Pendidikan.

b.

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar Instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

c.

Kenaikan pangkat PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan diluar instansi Induk pada huruf b hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 ( tiga ) kali selama dalam penugasan /perbantukan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, Sosial, Kesehatan, dam Perusahaan jawatan.

d.

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar instansi induknya dan menduduki jabatan fungsional tertentu yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan nomor.

19.

PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.

20.

Dalam ketentuan ini yang dimaksud adalah tewas adalah :

a.

Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.


Contoh :

Seorang PNS yang bertugas penjaga sekolah meninggal dunia akibat perkelahian dengan pencuri yang berusaha akan mencuri barang-barang yang tersimpan pada kantor tersebut. Dalam hal demikian , karena meninggalnya menjalankan tugas kewajibannya maka yang bersangkutan dintakan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta.


b.

Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibanya.

Contoh :

Seorang PNS sebagai dosen memberikan penilaian tidak lulus terhadap dodi salah satu mahasiswanya. Dodi merasa tidak puas dan mendatangi rumah dosen tsb dan menikamnya yang mengakibatkan PNS tsb tewas dlm hal ini, karena meninggalnya berkaitan dengan tugas kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberi kenaikan pangkat anumerta.


c.

Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

Contoh :

Seorang PNS meninggal dunia saat mengalami kecelakaan menuju kantornya yang mengakibatkan meninggal dunia, dalam hal ini karena meninggalnya diakibatkan karena menjalankan tugas kewajibannya maka yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan kenaikan pangkat Anumerta.


d.

Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

Contoh :

Seorang PNS yang tidak mau bekerja sama dengan gerombolan pengacau (daerah Konflik), kemudian gerombolan itu menculik dan membunuhnya beberapa hari kemudian jenazahnya diketemukan dalam hal demikian, karena meninggalnya akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab, maka yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta.

21.

Kenaikan pangkat anumerta berlaku tanggal,bulan dan tahun PNS yang bersangkutan tewas.

22.

Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tsb hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman.

23.

untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara.

24.

Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e kebawah.

25.

Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tsb jauh dari instansi tempat bekerja PNS yang tewas, sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum PNS yg tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah lainya dapat menetapkan keputusan sementara.

26.

Kepala kantor unit kerjanya membuat laporan tentang tewasnya PNS sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya yang dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran.

Berdasarkan laporan tersebut camat/ pejabat pemerintah mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat, sesuai dengan UU yang berlaku, maka pejabat tsb menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-c.

28.
Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tsb diatas, selambatnya dalam waktu 7 hari wajib kerja melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS yang bersangkutan , yang dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-d.

29.

Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tsb, maka pejabat pembina kepegawaian mempertimbangkan penetapan pemberian kenaikan pangkat anumerta.

30.

Apabila terdapat alasan yangcukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka:

a.

Pejabat pembina kepegawaian pusat menyampaikan usul kepada :

1. Presiden bagi PNS pusat yang diusulkan menjadi pembina utama muda gol IV/c keatas dan tembusan disampaikan kepada kepala BKN sebagai bahan pertimbangan teknis kepada presiden.

2. Kepala BKD bagi PNS Pusat yang diusulkan menjadi juru muda TK I golongan I/b sampai dengan Pembina TK I golongan IV/b.


b.

Pejabat pembina kepegawaian daerah menyampaikan usul kepada kepala kantor regional BKN sesuai wilayah kerjanya bagi PNSD dilingkungan untuk menjadi juru muda TK I gol I/b sampai dengan Pembina Utama golongan IV/e untuk mendapat pertimbangan teknis.

31.

Apabila almarhum/almarhumah PNS yang bersangkutan dinyatakan tewas oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk dalam lingkungannya dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta uang duka tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan defenitif oleh Pejabat yang berwenang yaitu :

a.

Presiden, bagi PNS Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c keatas setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN.

b.

Kepala BKN, bagi PNS Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi juru muda TK I golongan I/b sampai dengan Pembina TK I golongan ruang IV/b.

c.

PejabatPembina Kepegawaian daerah, bagi PNS daerah dilingkungannya untuk dinaikan pangkatnya menjadi Juru Muda TK I golongan I?b sampai dengan Pembina Utama gol IV/e setelah golongan pertimbangan teknis kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya.

32.

Apabila Almarhum/almarhumah PNS yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tsb tidak ditetapkan menjadi keputusan defenitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tsb tidak berlaku. Dalam hal ini yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian kerena meninggal dunia dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang.

33.

Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda/ PNS yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta.

34.

Calon PNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud.

35.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

a.

PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena batas usia pensiun,Dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :

* Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :

- Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 bulan dalam pangkat terakhir.

- Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir.

- Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir.

36.

setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

37.

tidak pernah dijatuhihukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.

a.

Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Capeg/ PNS sampai dengan yang bersangkutan Meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai PNS.

Contoh :

Seorang PNS bernama HENDRY NIP.010000319 lahir 5 Mei 1952 diangkat Capeg sejak tanggal 1 maret 1977 dan diangkat menjadiPNS pada tanggal 1 Juni 1978. pada tanggal 25 September 2005 yang besangkutan meninggal dunia dengan pangkat terakhir penata Muda TK I golongan III/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003. dalam hal yang bersangkutan dapat diberikan kenaikan pangkat penagbdian setingkat lebih tinggi menjadi penata golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 25 September 2005, karena telah memiliki masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus selama 28 Tahun ( 6 ) bulan dan telah 1 Tahun dalam pangkat terakhir.


Seorang PNS bernama FERENT, SH NIP. 430005375 lahir 5 Mei 1948 diangkat sebagai Capeg sejak tanggal 1 Maret 1972 dan diangkat menjadi PNS pada tanggal 1 Juni 1973. Pada Tanggal 1 April 1994 sampai dengan 31 Maret 1996 yang bersangkutan menjalani cuti diluar tanggungan negara selama 2 Tahun . pada tanggal 1 April 1996 yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS dan pada akhir bulan mei 2004 yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dengan pangkat terakhir Penata TK I golongan III/d terhitung 1 April 2004. dalam hal demikian yang bersangkutan dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi menjadi pembina golongan IV/a terhitung mulaintanggal 1 Mei 2004 karena telah memilki masa kerja sebagai PNS secara terus menerus selama 30 Tahun 3 bulan dan telah 1 bulan dalam pangkat terakhir.


Seorang PNS bernama Dra. NOVALITA NIP. 150054919 lahir 3 April 1949, diangkat sebagai CAPEG sejak 1 Maret 1980 dan diangkat sebagai PNS pada tanggal 1 April 1981. pada akhir bukan januari 1983 atas permintaan sendiri yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dari DEPAG dengan pangkat Penata Muda gol. III/a. sdr. Dra. NOVALITA tersebut melamar kembali dan diterima sebagai CAPEG di DEPLU. Pada tanggal 1 Maret 1984 yang bersangkutan diangkat sebagai CAPEG dengan Gol III/a dengan NIP.020018757 dan Pada tanggal 1 April 1985 yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. Pada akhir bulan april 2005 yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dengan pangkat terakhir Pembina TK I Gol IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2004 dengan jabatan struktural eselon IIIa. Dalam hal ini, masa kerja yang dihgitung adalah selama yang bersangkutan bekerja di departemen Luar negeri selama 21 tahun 2 bulan. Masa bekerja sebelumnya di depag tidak dihitung sebagai masa kerja untuk pemberian kenaikan pangkat Pengabdian karena yang bersangkutan belum 1 tahun dalam pangkat terakhir Pembina TK I golongan IV/b, maka yang bersangkutan tidak dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c.


b.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun ditetapkan dengan :

1. Keputusan Presiden, bagi PNS Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda gol. IV/c ketas setelah mendapat pertombangan teknis kepla BKN.


2. Keputusan Kepala BKN, bagi PNS Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi Juru Muda TK I gol I/b sampai dengan Pembina TK I Golongan IV/b.


3. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah, bagi PNS daerah yang dinaikan pangkatnya menjadi Juru Muda TK I gol. I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e setelah mendapat pertimbangan teknis kepala kantor Regional BKN.


Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhntian dengan hak pensiun bagi PNS tsb. Keputusan kenaikan pangkat Pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan keputusan kepala BKN dan Pejabat Pembina kepegawaian Daerah dibuat menurut contoh sebagaimana dalam anak lampiran I-h.


c.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia.

d.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.


2.

Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena Dinas

a. PNS yang oleh Tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.

b. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah :

1.

cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi :

a.

dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;

b.

dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan Dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; dan.

c.

karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai tindakan terhadap anasir itu.

2.

Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.


c. Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim Penguji Kesehatan dinyatakan Cacat karena Dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

d. Apabila oleh Tim penguji Kesehatan PNS tsb dinyatakan cacat kerena Dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, maka :

1.

Pejabat Pembina kepegawaian Pusat menyampaikan usul kenaikan pangkat Pengabdian kepada :

a.

Presiden bagi PNS Pusat yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c keatas dan tembusan disampaikan kepada BKN sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.

b.

Kepala BKN bagi PNS pusat yang diusulkan menjadi Juru Muda TK I gol I/b sampai dengan Pembina TK I gol IV/b.

2.

Pejabat Pembina kepegawaian Daerah menyampaikan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada kepala regional Badan kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya bagi PNS daerah di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda TK I gol I/b sampai dengan Pembina Utama gol IV/e, untuk mendapat pertimbangan teknis.


e. Kenaikan pangkat pengabdian tersebut ditetapkan dengan :

1.

Keppres, bagi PNS Pusat untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c keatas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.


2.

Keputusan kepala BKN, bagi PNS Pusat untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda TK I gol I/b sampai dengan Pembina TK I gol IV/b.

3.

Keputusan pejabat pembina kepegawaian daerah, bagi PNS daerah dilingkungannya untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda TK I gol I/b sampai dengan pembina Utama Gol IV/e, karena mendapat pertimbangan teknis kepala Kantor regional Badan kepegawaian Negara.


f. Capeg yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan Cacat karena Dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS, dan diberikan kenaikan pangkat Pengabdian sesuai dengan ketentuan.


g. Pengangkatan menjadi PNS sebagima dimaksud dalam huruf f diatas berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dan ditetapkan dengan :

1.

Keputusan kepala BKN bagi PNS Pusat.


2.

Keputusan Pejabat Pembina kepegawaian daerah bagi PNS daerah.



h. Penetapan keputusan Pengangkatan CAPEG menjadi PNS tsb diatas menjadi pangkat pengabdian bagi PNS yang dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.


3.

Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 diberikan tanpa terikat dengan jabatan dan ketentuan ujian Dinas.

38.
Umum

a.

Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 diberikan tanpa terikat dengan jabatan dan ketentuan ujian Dinas.

b.

Ujian Dinas dibagi dalam 2 (dua ) tingkat Yaitu :


Ujian Dinas Tk I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur TK I Gol II/d menjadi Penata Muda golongan III/a.

39.

Ujian Dinas TK II untuk kenaikan pangkat dari Penata TK I golongan III/d menjadi Pembina Golongan IV/a.

Pejabat yang berwenang melaksanakan ujian dinas

a.

Pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat Pembina kepegawaian daerah melaksanakan ujian dinas bagi PNS dilingkungan masing-masing.

b.

untuk memperlancar pelaksanaan ujiandinas, pejabat pembina Kepegawaian membentuk Tim Ujian Dinas.

c.

Peserta ujian Dinas

Ujian dinas diikuti oleh PNS yang memenuhi persyaratan sbb :

1.

Memiliki Pangkat Pengatur TK I golongan II/d bagi ujian dinas TK I dan Pangkat Penata TK I golongan III/d bagi Ujian dinas TK II.


2.

Tidak sedang dalam keadaan :

a.

Diberhentikan sementara dari jabatan negeri.

b.

menerima uang tunggu; atau

c.

cuti diluar tanggungan negara

d.

Pelaksanaan ujian Dinas

-

Ujian dinas dilaksanakan sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya kedalam golongan yang lebih tinggi.

-

Apabila ternyata PNS yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.

e.

Tanda Lulus ujian Dinas.

-

Kepada PNS yang lulus ujian Dinas diberikan Tanda Lulus ujian Dinas.

-

Tanda lulus ujian dinas berlaku sepanjang PNS yang bersangkutan belum naik pangkat.

f.

PNS yang dikecualikan dari Ujian Dinas

-

akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;

-

akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara

-

Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :

i. Meninggal Dunia

ii. Mencapai batas usia pensiun

iii. oleh Tim penguji kesehatan dinyatakan cacat katena Dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

-

telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sbb :

i. Sepada/Adum/Sepala/ Diklatpim Tk IV untuk ujian dinas TK I

ii. Sepadya/Spama/ Diklat Pim III untuk ujian TK II

-

Telah memperoleh :

i. Ijazah sarjana ( S1 ) atau Diploma IV untuk ujian Dinas TK I

ii. Ijazah Dokter, apoteker, magister dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3) untuk ujian Dinas TK I atau Ujian Dinas TK II.

-

Menduduki jabatan fungsional tertentu

g.

Ketentuan Teknis Ujian Dinas

-

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur tersendiri oleh Kepala BKN.

-

Sebelum ada pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai pelaksanaan ujian dinas yang ditetapkan sebelum keputusan ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

1.

Prosedur Kenaikan Pangkat :

a.

Penetapan kenikan pangkat PNS pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c keatas dilaksanakan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis kepala badan kepegawaian negara berdasarkan usul dari pejabat Pembina kepegawaian pusat.


b.

Surat pengantar usul kenaikan pangkat sebagaimana tersebut pada huruf a disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Kepala BKN dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran.


c.

Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Kepala BKN dilengkapi dengan usul kenaikan pangkat untuk golongan IV/c ketas yang dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran.


d.

Tembusan surat pengantar dan usul kenaikan pangkat untuk golongan IV/c keatas sebagaimana dimaksud dalm huruf c diajukan dalam rangkap 2 serta dilampiri dengan bahan-bahan lampiran yang diperlukan.


e.

Penetapan kenaikan pangkat PNS Pusa untuk menjadi Juru Muda TK I golongan I/b sampai dengan Pembina TK I golongan IV/b dilaksanakan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN.


f.

Untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana maksud diatas, pejabat Pembina kepegawaian Pusat mengajukan usul kepada Kepala Badan Kepegawaian negara, dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran.


g.

Untuk memperlancar pelaksanaan kenaikan pangkat PNS didaerah, pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat ditetapkan oleh Kepala Kantor regional badan Kepegawaian Negara sesuai dengan Wilayah kerjanya. Berdasarkan pendelegasian wewenang yang diberikan.


h.

Penetapan kenikan apangkat PNS Daerah dilaksanakan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah setalah mendapat Pertimbangan teknis Kepala kantor regional badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya.


i.

Untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf h, pejabat Pembina Kepegawaian daerah mengajukan usul kepada Kepala kantor regional Badan Kepegawaian Negara, dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-e.


j.

Keputusan Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan h dapat dibuat secara Kolektif atau perorangan. Apabila keputusan kenaikan pangkat dalam bentuk :

-

Kolektif, dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-m, sedangkan petikannya dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-n.

-

Perorangan, dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-o.


k.

Kenaikan pangkat Pilihan bagi PNS menduduki jabatan struktural, menunjukan Prestasi kerja luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ditetapkan setelah mendapat Pertimbangan badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( Baperjakat ).

2.

Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat

a.

kenaikan pangkat reguler :

-

Salinan/ Foto Copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 2 tahun terakhir

-

Salinan/ foto copy sah STTB/Ijazah/ Diploma bagi yang memperoleh peningkatan Pendidikan.

-

Salinan/ Foto Copy sah SPT belajar bagi PNS yang melaksanakan Tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;

-

Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan diluar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

b.

Kenaikan pangkat Pilihan PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan Fungsional tertentu :

-

Salinan/Foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.

-

Salinan/ foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi Kerja/ DP3 dalam 2 tahun terakhir

-

Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan jabatan fungsional tertentu.

c.

Kenaikan pangkat Pilihan PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden.

-

Salinan/Foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.

-

Salinan/ foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi Kerja/ DP3 dalam 2 tahun terakhir.

d.

Kenaikan pangkat Pilihan PNS yang menunjukan Prestasi kerja luar biasa baiknya :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.

-

Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh pejabat Pembina kepegawaian tentang penetapan Prestasi kerja luar biasa baiknya.

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

e.

Kenaikan pangkat pilihan PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara :

-

salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Salinan/ foto copy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari badan/ lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

f.

Kenaikan pangkat Pilihan PNS yang menjadi Pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan Organiknya :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pemberhentian dari jabatan organik.
g.
Kenaikan pangkat pilihan PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari Jabatan Organiknya.

-

Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf b;

-

Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a;

h.

Kenaikan pangkat pilihan PNS yang memperoleh STTB atau Ijazah/Diploma :

-

Salinan/ foto copy sah dari STTB/Ijazah/ Diploma;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

-

Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;

-

Surat keterangan pejabat pembina kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan.

-

Salinan/ foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
i.
Kenaikan pangkat pilihan PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Salinan/ foto copy sah keputusan/ perintah untuk tugas belajar

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 2 tahun terakhir.

j.

Kenaikan pangkat pilihan PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir didudukinya ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;

-

Salinan/ foto copy sah keputusan/ perintah untuk tugas belajar;

-

Salinan/fotocopy sah Ijazah/ Diploma yang diperolehnya; dan

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

k.

Kenaikan pangkat pilihan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;

-

Salinan/ foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya;

-

Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu ; dan.

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 2 tahun terakhir.

l.

Kenaikan Pangkat Anumerta :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir ;

-

Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal Dunia;

-

Visum et repertum dari Dokter;

-

Salinan/ foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CAPEG/ PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasanya;

-

Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan Tewas;

-

Salinan/ foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat Anumerta.

m.

Kenaikan pangkat Pengabdian karena meninggal dunia.

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan CAPEG ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

-

Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/Desa.

-

Daftar riwayat pekerjaan dari pejabat Pembina kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagimana tsb dalam anak lampiran I-p; dan.

-

Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir dari pejabat Pembina kepegawaian.

n.

Kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai batas usia pensiun :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan CAPEG ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

-

Daftar riwayat pekerjaan dari pejabat Pembina kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagimana tsb dalam anak lampiran I-p; dan.

-

Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir dari pejabat Pembina kepegawaian.

o.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang dinyatakan cacat karena Dinas :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan CAPEG/ PNS ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan;

-

Salinan / foto copy sah surat Perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahea Capeg/PNS tsb mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan;

-

Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatan PNS yang bersangkutan cacat;

-

Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan Negeri.

3.

Kenaikan pangkat PNS yang akan Pindah golongan disamping lampiran tersebut diatas, dilampirkan pula :

a.

Salinan/ foto Copy sah tanda lulus Ujian Dinas TK I untuk kenaikan pangkat dari pengatur TK I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.

b.

Salinan/ foto Copy sah tanda lulus Ujian Dinas TK II untuk kenaikan pangkat dari penata TK I golongan ruang III/d menjadi Pembina Muda golongan ruang IV/a. Ketentuan ini tidak berlaku bagi PNS yang dikecualikan dari Ujian Dinas.

[+/-] Selengkapnya...

[+/-] Ringkasan...

Selasa, 15 September 2009

Cara mereset printer Canon IP 1980 yang baru di-refill

Cara mereset printer Canon IP 1980 yang baru di-refill
30Mar09
Belum genap sebulan semenjak saya membeli printer Canon IP-1980 (beberapa menyebutnya IP 1900), tinta asli yang dari pabrikan sudah mau habis (pada computer sudah muncul tanda seru) Hal ini membuat saya bingung, terlebih ketika saya harus menge-print lembar tugas saya yang panjangnya bisa sampai beberapa halaman. Niat saya untuk mengganti cartridge printer tersebut urung ketika saya mengetahui bahwa harga cartridge hitam yang baru Rp. 180.000 dan yang warna Rp. 220.000 (harga tersebut adalah harga pada Januari 2009 di kawasan Mangga Dua Jakarta). Kalau ditotal sekitar Rp. 400.000 (harga tersebut terlalu mahal bagi mahasiswa berkantong pas-pasan seperti saya). Jika ditambah sedikit lagi, harga tersebut sudah sama dengan harga printer yang baru (Rp. 550.000). Akhirnya saya mengambil jalan pintas, yaitu me-refill cartridge yang lama. Namun setelah di¬-refill tampilan indikator tinta di monitor tidak mau naik, yang muncul malahan tulisan ¬ink-out (tinta habis, harus diganti dengan cartridge yang baru) dan lampu orange pada printer berkedip-kedip. Akhirnya lewat sebuah eksperimen (dan saran dari beberapa teman), saya menemukan cara bagaimana agar printer tersebut mau tetap nge-print kendati tintanya sudah mau habis (atau sudah habis, tapi setelah di-refill tetap tidak terbaca). Ini dia caranya:
1. Matikan printer, cabut kabelnya dari stop kontak.
2. Tunggu sekira lima detik
3. Dengan kabel dalam keadaan tidak terpasang (tidak tercolok ke listrik) dan kabel USB tidak tersambung ke komputer/laptop , tekan dan tahan tombol power sekira tiga detik dengan jari tengah
4. Tetap tahan jari tengah anda di tombol power, tangan yang satunya mencolokkan kabel printer ke stop kontak. Lampu power akan menyala warna hijau (tidak kedap-kedip)

tekan power dengan jari tengah,tahan
5. Tetap tahan jari tengah anda. Jari telunjuk menekan tombol resume dua kali (lampu akan berganti dari hijau-orange-hijau)

6. Setelah itu, lepaskan kedua jari anda, tunggu printer hingga ready (ditunjukkan dengan lampu hijau menyala tidak putus-putus)

setelah menekan resume dua kali, lampu hijau akan menyala tidak putus-putus
7. Jika tadinya anda sudah meng-install software printer tersebut, ¬anda harus menghapusnya (uninstall)
8. Hubungkan printer ke computer
9. Komputer akan men¬-detect printer anda sebagai printer baru
10. Maka install kembali software printer anda. Ini bertujuan untuk ‘menipu’ komputer anda agar tidak ‘mengingat’ bahwa tinta anda adalah tinta refill atau sudah mau habis. Sebagai bukti bahwa anda berhasil ‘menipu’ komputer anda, maka klik [Start]-[Settings]-[Printers and Faxes] dan anda akan melihat tampilan ‘Copy iP 1900 series (copy 1)’. Ini tandanya bahwa anda berhasil menginstall software anda.

11. Gunakan printer seperti biasa
12. Apabila anda hendak mematikan printer, langsung saja cabut kabel powernya. Tidak usah tekan tombol apapun pada printer
13. Begitu seterusnya. Apabila anda ingin menggunakannya kembali, gunakan cara yang sama: cabut kabel-tahan power-colokkan kabel-tekan resume dua kali-gunakan.
Dengan cara seperti ini, printer tidak akan mempedulikan tinta anda, apakah asli-palsu, penuh-kosong, refill-bukan. Printer akan menge-print sesuai keinginan anda. Memang pada tampilan layar anda akan muncul tanda seru (layaknya tinta mau habis), tapi hal ini tidak usah dihiraukan.

Sudah tiga bulan saya menggunakan cara seperti ini, dan sampai sekarang tidak ada masalah apa-apa, kecuali orang lain yang mungkin agak heran melihat cara saya menyalakan printer tersebut. Saya juga pernah mengaplikasikan cara tersebut pada printer saya yang lama (Canon S400SP), dan lampu indikator menyala hijau tidak kedip-kedip menunjukkan printer dalam keadaan siap untuk dipakai. Namun karena kerusakan printer saya tersebut sudah terlalu parah (cartridge bocor dan menggenangi dasar printer), saya tidak pernah memakainya untuk menge-print. Mungkin cara ini bisa dicobakan ke printer-printer lain selain Canon IP 1980, namun maaf risiko anda tanggung sendiri.
Satu hal lagi, jika setelah melakukan hal tersebut ternyata anda diberi kemampuan untuk membeli cartridge baru (asli tentunya), maka cara ‘aneh ala saya’ tersebut dapat ditinggalkan. Caranya: uninstall software anda,nyalakan printer seperti biasa (sewajarnya, dengan hanya sekali menekan tombol power), pasang cartridge baru tersebut, dan install kembali softwarenya. Printer akan kembali normal.
Selamat mencoba.
Tulisan lain yang berkaitan: Cara merefill cartridge Canon IP 1980
Cara mereset printer Canon IP 1980 yang baru di-refill
30Mar09
Belum genap sebulan semenjak saya membeli printer Canon IP-1980 (beberapa menyebutnya IP 1900), tinta asli yang dari pabrikan sudah mau habis (pada computer sudah muncul tanda seru) Hal ini membuat saya bingung, terlebih ketika saya harus menge-print lembar tugas saya yang panjangnya bisa sampai beberapa halaman. Niat saya untuk mengganti cartridge printer tersebut urung ketika saya mengetahui bahwa harga cartridge hitam yang baru Rp. 180.000 dan yang warna Rp. 220.000 (harga tersebut adalah harga pada Januari 2009 di kawasan Mangga Dua Jakarta). Kalau ditotal sekitar Rp. 400.000 (harga tersebut terlalu mahal bagi mahasiswa berkantong pas-pasan seperti saya). Jika ditambah sedikit lagi, harga tersebut sudah sama dengan harga printer yang baru (Rp. 550.000). Akhirnya saya mengambil jalan pintas, yaitu me-refill cartridge yang lama. Namun setelah di¬-refill tampilan indikator tinta di monitor tidak mau naik, yang muncul malahan tulisan ¬ink-out (tinta habis, harus diganti dengan cartridge yang baru) dan lampu orange pada printer berkedip-kedip. Akhirnya lewat sebuah eksperimen (dan saran dari beberapa teman), saya menemukan cara bagaimana agar printer tersebut mau tetap nge-print kendati tintanya sudah mau habis (atau sudah habis, tapi setelah di-refill tetap tidak terbaca). Ini dia caranya:
1. Matikan printer, cabut kabelnya dari stop kontak.
2. Tunggu sekira lima detik
3. Dengan kabel dalam keadaan tidak terpasang (tidak tercolok ke listrik) dan kabel USB tidak tersambung ke komputer/laptop , tekan dan tahan tombol power sekira tiga detik dengan jari tengah
4. Tetap tahan jari tengah anda di tombol power, tangan yang satunya mencolokkan kabel printer ke stop kontak. Lampu power akan menyala warna hijau (tidak kedap-kedip)

tekan power dengan jari tengah,tahan
5. Tetap tahan jari tengah anda. Jari telunjuk menekan tombol resume dua kali (lampu akan berganti dari hijau-orange-hijau)

6. Setelah itu, lepaskan kedua jari anda, tunggu printer hingga ready (ditunjukkan dengan lampu hijau menyala tidak putus-putus)

setelah menekan resume dua kali, lampu hijau akan menyala tidak putus-putus
7. Jika tadinya anda sudah meng-install software printer tersebut, ¬anda harus menghapusnya (uninstall)
8. Hubungkan printer ke computer
9. Komputer akan men¬-detect printer anda sebagai printer baru
10. Maka install kembali software printer anda. Ini bertujuan untuk ‘menipu’ komputer anda agar tidak ‘mengingat’ bahwa tinta anda adalah tinta refill atau sudah mau habis. Sebagai bukti bahwa anda berhasil ‘menipu’ komputer anda, maka klik [Start]-[Settings]-[Printers and Faxes] dan anda akan melihat tampilan ‘Copy iP 1900 series (copy 1)’. Ini tandanya bahwa anda berhasil menginstall software anda.

11. Gunakan printer seperti biasa
12. Apabila anda hendak mematikan printer, langsung saja cabut kabel powernya. Tidak usah tekan tombol apapun pada printer
13. Begitu seterusnya. Apabila anda ingin menggunakannya kembali, gunakan cara yang sama: cabut kabel-tahan power-colokkan kabel-tekan resume dua kali-gunakan.
Dengan cara seperti ini, printer tidak akan mempedulikan tinta anda, apakah asli-palsu, penuh-kosong, refill-bukan. Printer akan menge-print sesuai keinginan anda. Memang pada tampilan layar anda akan muncul tanda seru (layaknya tinta mau habis), tapi hal ini tidak usah dihiraukan.

Sudah tiga bulan saya menggunakan cara seperti ini, dan sampai sekarang tidak ada masalah apa-apa, kecuali orang lain yang mungkin agak heran melihat cara saya menyalakan printer tersebut. Saya juga pernah mengaplikasikan cara tersebut pada printer saya yang lama (Canon S400SP), dan lampu indikator menyala hijau tidak kedip-kedip menunjukkan printer dalam keadaan siap untuk dipakai. Namun karena kerusakan printer saya tersebut sudah terlalu parah (cartridge bocor dan menggenangi dasar printer), saya tidak pernah memakainya untuk menge-print. Mungkin cara ini bisa dicobakan ke printer-printer lain selain Canon IP 1980, namun maaf risiko anda tanggung sendiri.
Satu hal lagi, jika setelah melakukan hal tersebut ternyata anda diberi kemampuan untuk membeli cartridge baru (asli tentunya), maka cara ‘aneh ala saya’ tersebut dapat ditinggalkan. Caranya: uninstall software anda,nyalakan printer seperti biasa (sewajarnya, dengan hanya sekali menekan tombol power), pasang cartridge baru tersebut, dan install kembali softwarenya. Printer akan kembali normal.
Selamat mencoba.
Tulisan lain yang berkaitan: Cara merefill cartridge Canon IP 1980

Jumat, 17 Juli 2009

ok





Get your own LinkBox!

Rabu, 24 Juni 2009

Tips Mengoptimalkan Bios Pada PC Anda

Author: andra | Posted in Hardware, Tips & Trick | 3,776 views February 22nd, 2009

Tags: AWARD, Bios, CLR_PWD, CMOS, CR2032

Tips Mengoptomalkan BiosSecara sederhana, sebetulnya hanya ada dua pilihan pada BIOS. Membuat sistem yang tercepat atau mau mengutamakan kestabilan. Kenali fungsi-fungsinya, maka Anda akan mendapatkan sebuah sistem yang optimal, hasil kompromi keduanya. Seiring dikarenakan perkembangan komponen PC, sedikit banyak BIOS juga mengalami beberapa perubahan. Terutama hal ini terjadi dikarenakan terus berkembangnya beberapa komponen pendukung utama pada PC.

Tips Mengoptomalkan Bios

CPU (central processor unit) tentu saja memegang peranan penting, dalam hal ini. Penggunaan CPU berteknologi 64-bit tentunya membutuhkan sebuah fungsi khusus. Demikian juga PCI Express sebagai pengganti slot AGP, dan DDR2 yang menawarkan bandwidth memory yang lebih besar dibanding DDR. Di Persimpangan Jalan Sebetulnya, tidak ada setting-an BIOS yang terbaik. Namun kami mencoba memberikan penjelasan, agar Anda dapat membuat setting-an optimal dengan BIOS Anda. Dengan setting BIOS, Anda akan dihadapkan antara dua pilihan. Di sini dimungkinkan untuk lebih memacu komponen-komponen pada PC. Tentu saja dengan sebuah harga yang harus dibayar. Tanpa komponen yang berkualitas juga pendinginan komponen yang memadai, maka Anda hanya akan mendapatkan sebuah sistem yang tidak stabil. Pilihan Load Fail-Safe Default ataupun yang sejenis, akan memberikan kestabilan terbaik. Sayangnya, pilihan ini tidak mengeluarkan seluruh kemampuan dari yang dimiliki sistem Anda. Diharapkan, setelah membaca ulasan kali ini, Anda dapat lebih meningkatkan kemampuan PC Anda.

Melalui setting ulang BIOS. Sesuatu yang mungkin sebagian orang masih takut untuk melakukannya. Dan sebagian lagi masih merasa bingung dengan fungsi-fungsi di dalamnya. Hal ini kami anggap wajar. Mengingat, tidak semua produsen motherboard menyertakan manual yang lengkap dan informatif. Khususnya untuk setting BIOS ini. Artikel ini lebih banyak berisi penjelasan menu-menu “baru” yang tersedia untuk BIOS sekarang. Panduan, Bukan Buku Manual Tentunya, panduan yang akan termuat pada artikel kali ini masih jauh dari lengkap. Jika lengkap, tentunya bisa Anda bayangkan, akan berapa halaman yang akan membahas BIOS pada artikel ini. Namun setidaknya, fungsi-fungsi inilah yang kami anggap paling Anda butuhkan untuk diketahui lebih lanjut. Juga pada beberapa bagian, kami menyertakan url rujukan, tempat Anda dapat mencari informasi lebih lanjut ataupun untuk men-download aplikasi pendukung.

Istilah Fungsi yang Berlainan BIOS (Basic Input and Output System) sebenarnya adalah sebuah firmware yang tersimpan pada sebuah EEPROM (Electrically Erasable Programmable Read-Only Memory). Ini yang menyebabkan BIOS memiliki beberapa perbedaan, antara satu sistem dengan sistem yang lain. Namun perbedaan antar-BIOS sebetulnya hanya pada susunan menu dan istilah yang digunakan. Selebihnya sebagian besar memiliki kesamaan pada fungsi yang diusung. Pada artikel ini, kami memberikan contoh kebanyakan dari Phoenix-Award. Karena belakangan ini, BIOS Phoenix-Award inilah yang paling sering kami temui pada kebanyakan motherboard terbaru. Kami juga berusaha untuk memberikan ekuivalensi nama fitur pada kebanyakan BIOS. Namun tentunya, Anda juga sudah dapat mengira-ngira fungsi apa yang sama pada BIOS Anda. Modding BIOS Tidak hanya PC case yang bisa menjadi sasaran modding. Modding BIOS pun dapat dilakukan. Yang perlu Anda lakukan adalah sebuah aplikasi yang tepat. Beberapa produsen motherboard juga menyertakan aplikasi untuk melakukan modding BIOS. Namun, kebanyakan hanya menyediakan fasilitas sederhana.

Seperti mengganti layar saat boot. Lebih dari itu, biasanya para produsen tidak menyediakannya. Dan kali ini, kami akan memberikan beberapa panduan bagi Anda yang tertarik untuk melakukannya. Pada bagian tersebut akan membahas mulai dari yang paling sederhana. Seperti mengganti welcome boot screen dari BIOS. Sampai beberapa aplikasi unik yang mampu memberikan keleluasaan untuk mengedit BIOS. Seperti Award BIOS Editor, yang mampu mengedit menu-menu yang akan tampil pada BIOS. Ingat, aplikasi ini hanya terbatas membuka fungsi yang tersembunyi pada menu BIOS. Bukan membuat ulang program BIOS untuk menjalankan fungsi tertentu. Ini juga berguna sekiranya Anda sudah bosan menunggu-nunggu update BIOS yang disediakan dari produsen motherboard Anda. Ataupun untuk produk yang sudah discontinue, atau malah sang produsen tidak menyediakan sama sekali perihal update BIOS ini. Processor & CPU Frequency Terdapat beberapa varian nama untuk fungsi yang satu ini. Anda dapat menemukan fungsi ini dengan menu bernama Adjust CPU FSB frequency, atau CPU host clock. Dapat ditemukan dalam menu Advanced Chipset Feature. Atau beberapa menu khusus untuk overclocking, seperti Jumperfree Configuration, uGuru, Cell menu, dan seterusnya. Secara default, setting yang sering digunakan adalah pada mode Standard, Default, atau Auto. CPU Frequency = ? CPU Frequency didapatkan dari hasil perkalian antara clock dan multiplier.

Clock pada beberapa BIOS disebut dengan external clock. Sedangkan multiplier factor adalah faktor pengali. Namun dengan perkembangan penamaan processor belakangan ini, membuat hal ini tidak sesederhana dulu, waktu penamaan processor menggunakan frequency kerjanya. Jadi, ada baiknya Anda masih memiliki data acuan untuk setting processor yang Anda gunakan. Atau dapat juga mencarinya pada situs resmi para pembuat processor. Setidaknya ini akan menghindarkan kesalahan pada setting. Mengandalkan Nilai Setting Auto Mengoptimalkan sebetulnya cukup sederhana. Menggunakan setting auto pada kebanyakan kasus memang yang terbaik. Kecuali karena satu dan lain hal, ada kesalahan saat pembacaan processor secara otomatis. Jika hal ini yang terjadi pada kasus Anda, maka samakan setting BIOS dengan spesifikasi processor yang digunakan. Pastikan nilai clock, multiplier, dan terkahir CPU frequency sesuai dengan spesifikasi processor yang digunakan. Saran kami, selama tidak ada masalah, setting auto sangatlah disarankan. Beberapa produsen motherboard, menyesuaikan setting CPU frequency sesuai dengan beban kerja PC.

Beberapa juga menyediakan preset profile, dengan beberapa tingkatan. Selama tidak ada masalah kestabilan, hal ini dapat terus dilakukan. Catatan: kesalahan setting CPU frequency memiliki konsekuensi kerusakan dan ketidakstabilan sistem. Kerusakan dapat terjadi baik pada CPU, maupun motheboard. Pastikan, setting sesuai dengan spesifikasi. RAM: DRAM Timing Selectable Berikut adalah cara mengoptimalkan setting timming modul RAM yang terpasang pada sistem. SPD (Serial Presence Detect) akan membaca informasi yang terdapat pada EEPROM (Electrically Eraseable Programmable Read Only Memory), antara lain memory type, size, speed, voltage interfaces, dan module bank. Secara default, kebanyakan motherboard akan memiliki nilai pada setting BIOS dengan Auto, atau By SPD. Keduanya samasama mengacu pada SPD modul yang terpasang. Hal yang Harus Diperhatikan Untuk mengoptimalkannya sebetulnya cukup sederhana. Hanya diperlukan empat hal yang perlu diperhatikan. CAS Latency Time: mendefinisikan latency yang terjadi antara proses pembacaan DRAM sampai dengan waktu tersedianya data tersebut. Act to Precharge Delay: mendefinisikan waktu yang dibutuhkan (dalam satuan DRAM clock) yang akan digunakan sebagai parameter DRAM. DRAM RAS to CAS Delay: waktu DRAM antara saat memungkinkan memberikan active command, dengan waktu proses read/write. DRAM RAS Precharge: waktu idle yang dibutuhkan untuk perintah precharge. Kenali RAM Anda Sesuaikan dengan kemampuan modul DRAM yang terpasang. Jika sistem Anda terpasang beberapa DRAM dengan kemampuan beragam, pilih modul DRAM dengan kemampuan terendah sebagai acuan untuk setting timming DRAM.

Untuk mengetahui informasi mengenai modul RAM yang terpasang, bisa menggunakan beberapa utility system info yang dapat menjabarkan spesifikasi detail DRAM. Jika ingin melakukan overclock pada RAM, sesuaikan dengan spesifikasinya. Karena setting RAM paling berpengaruh dengan kestabilan sistem. Selama tidak ada masalah, setting By SPD sangatlah disarankan. Selama tidak ada masalah kestabilan, hal ini dapat terus dilakukan. Jika Anda memiliki cukup waktu untuk berksperimen ataupun memiliki informasi yang lebih baik mengenai modul memory yang terpasang, mencoba setting timming yang lebih agresif dapat meningkatkan kinerja PC. Processor: AMD Configuration Untuk pembahasan ini, menurut kami adalah yang paling menarik. Di mana perkembangan penambahan menu BIOS paling dirasakan. Berikut adalah pembahasan fungsi-fungsi khusus, yang hanya tersedia pada BIOS untuk motherboard dengan platform processor AMD. Lebih khususnya lagi, yaitu untuk jajaran Athlon 64 (dan beberapa model Sempron). Perlu diperhatikan adalah keragaman chipset yang digunakan. Ini akan sedikit banyak memberikan perbedaan baik pada nama fungsi maupun fasilitas yang tersedia.

HyperTransport Penjelasan singkat mengenai teknologi HyperTransport adalah sebagai berikut. Adalah penerapan interface high speed hubungan point-topoint, menghilangkan masalah I/O bottleneck. Cara yang digunakan AMD antara lain dengan memindahkan memory controller, terintegrasi dengan processor. Ini akan menghasilkan tingkat latency yang lebih rendah. Dan memungkinkan penyederhanaan desain routing motherboard secara keseluruhan. HyperTransport atau dahulu dikenal dengan istilah Lightning Data Transport (LDT) biasanya disesuaikan dengan faktor pengali bus processor. Jika processor AMD Anda terbaca dengan sempurna, Anda dapat mebiarkannya pada nilai auto. Jika tidak, sebaiknya samakan dengan nilai faktor pengali processor.

AMD Cool‘n’Quiet Seiring pertambahan kemampuan kinerja processor, sekaligus menambah pasokan daya yang dibutuhkan, panas yang dihasilkan, juga tingkat kebisingan yang meningkat dari fan untuk mendinginkan processor, solusi AMD Cool‘n’Quiet dimaksudkan untuk mengeliminasi hal tersebut. Fungsi ini dapat ditemukan pada tempat yang beragam. Kebanyakan produsen motherboard, meletakkan fungsi ini pada menu khusus yang disediakan oleh produsen motherboard. Catatan: Fungsi hanya berlaku untuk processor mulai dari AMD Sempron 3000+ (socket 754) dan seterusnya. Untuk dapat memfungsikan fasilitas ini, selain mengaktifkannya pada BIOS diperlukan driver untuk operating system dan CPU cooler yang mendukung teknologi ini. Processor: Intel Configuration Tentu saja ada beberapa fungsi yang khusus hanya dapat ditemukan pada BIOS untuk motherboard processor Intel. Fungsi yang akan dibahas kali ini memang hanya berlaku untuk processor Intel jajaran tertentu. Jika processor dan motherboard yang Anda gunakan sudah mendukung.

Inilah beberapa hal yang dapat Anda lakukan. Hyper-Threading Tentu saja, ini bukan istilah asing lagi. Jangan lupa mengaktifkannya, sekiranya Anda menggunakan processor yang sudah mendukung teknologi ini. MPS Version Ctrl For OS Multi-Processor Specification (MPS) sangat menentukan informasi yang diberikan kepada operating system. Pilihlah versi 1.4. Kecuali jika Anda masih menggunakan operating system lawas, seperti NT4. Terpaksa menggunakan pilihan 1.2. CPU Thermal-Throtling Fungsi ini akan mengamankan processor dari overheating. Selain meminimalkan panas yang dihasilkan, fungsi ini juga sedikit banyak akan memperpanjang umur processor Anda. Thermal Management Biasanya dapat Anda temukan pada Advanced BIOS FeatureCPU Feature. Istilah ini menggantikan penggunaan istilah CPU Thermal-Throtling. Fungsinya sama, dengan melakukan perlambatan. Perintah TM1 digunakan mulai pada era Intel Pentium III. Fungsi ini juga dikenal dengan nama Intel SpeedStep.

Pada jajaran processor terbarunya dengan teknologi Intel Extended Memory 64 Technology (Intel EM64T), Enhanced Intel SpeedStep juga dapat menurunkan kecepatan saat idle. Selain mengurangi panas yang dihasilkan, ini juga menurunkan tingkat noise yang dihasilkan HSF processor. Dijanjikan penurunan kinerjanya tidak akan sedrastis TM1. Beberapa motherboard memberikan keleluasaan lebih untuk mengaturnya. Anda dapat mendefinisikan nilai TM2 Bus VID, sesuai dengan tegangan (volt) yang ditentukan. Juga nilai TM2 Bus Ratio, untuk menentukan clock ratio. Sayangnya untuk TM2 Bus Ratio ini, diperlukan processor dengan multiplier yang tidak ter-lock. VGA: VGA Tuning Peralihan slot Video Graphics Adapter (VGA) dari Accelerated Graphics Port (AGP) menjadi PCI Express x16 memang memberikan bandwidth jauh lebih besar. Dibandingkan dengan AGP 8x dengan bandwidth maksimal 2,1GB/s, sedangkan PCI Express x16 dapat menawarkan bandwidth mencapai 4 GB/s. Perubahan ini juga terjadi pada fungsi yang tersedia pada BIOS. Beberapa fungsi setting untuk PCI-Ex x16 sebetulnya bisa dianalogikan dengan fungsi pada AGP. AGP Frequency dan PCI-Ex Frequency Secara default, fungsi ini ada pada nilai auto. Jika nilai default untuk AGP pada 66 MHz, maka untuk PCI-Ex bekerja pada 100 MHz. Jika Anda termasuk pelaku overcolcking, perlu penyesuaian tersendiri untuk menentukan nilai saat menaikan kecepatan bus VGA ini. AGP Transfer Mode Mungkin Anda masih ingat, awal kali pertama slot AGP muncul. AGP transfer mode terus berkembang mulai dari 1x, 2x, 4x, dan 8x.

Untuk interface VGA PCI Express x16, fungsi yang serupa ini tidak tersedia. PEG Link Mode PEG (PCI Express Graphics) Link Mode adalah fungsi baru yang tersedia pada beberapa BIOS. Tergantung pada produsen motherboard, karena menurut pengalaman kami fungsi ini tidak tersedia pada semua motherboard dengan slot PCI-Express x16. Sebetulnya belum ada penjelasan yang pasti untuk fungsi ini. Pilihan yang tersedia adalah Auto, Slow, Normal, Fast, dan Faster. Dan pada beberapa kasus, ini akan mengubah kecepatan kerja VGA. Baik core clock maupun memory clock. Jika Anda memiliki waktu selang, cobalah fungsi ini untuk mendapatkan kinerja VGA yang lebih baik. AGP Aperture Size dan PEG Buffer Length Keduanya memiliki fungsi yang dapat dibilang sama. AGP Aperture Size secara spesifik berfungsi untuk menentukan jumlah RAM yang dialokasikan untuk AGP. Sedangkan PEG Buffer Length hanya memberikan tiga pilihan: Auto, Short, dan Long. Gunakan pilihan Long, jika penggunaan PC Anda membutuhkannya dan Anda memiliki RAM yang berlimpah. Boot: Quick Boot Meskipun pembahasan sejenis juga sudah tersedia pada artikel terdahulu. Seperti bagaimana cara mengatur boot sequence. Saran kami tetap sama. Pilihlah boot sequence yang benar-benar diperlukan dalam penggunaan sehari-hari.

Apalagi jika BIOS motherboard Anda juga sudah menyediakan sebuah boot menu khusus. Ini akan memudahkan Anda sesekali mengubah boot sequence, tanpa perlu berbelit-belit masuk ke BIOS. Selain itu, masih banyak yang bisa dilakukan dengan mudah untuk mempercepat proses booting PC Anda. Di sini akan dijelaskan, setting BIOS apa saja yang dapat dilakukan untuk melakukan hal ini. Tinggalkan Floppy Disk Mematikan fungsi Boot Up Floppy Seek adalah salah satunya. Sekaligus tidak menyertakan Floppy Drive sebagai salah satu bagian boot sequence. Apalagi mengingat makin jarangnya Anda melakukan booting dengan disket. Keduanya harus dilakukan, agar tujuan percepatan waktu booting tercapai. Optimalkan Fungsi Anda menggunakan motherboard yang sudah mendukung konfigurasi harddisk RAID, atau malah interface SATA RAID. Tidak ada yang buruk dengan hal ini. Namun, misalnya Anda masih mengandalkan perangkat dengan interface parallel ATA, dan tanpa memanfaatkan fungsi RAID atau SATA yang tersedia. Maka, mengaktifkan fungsi-fungsi tersebut hanya akan memperlambat proses booting. Jika Anda perhatikan, saat mengaktifkan fungsi RAID.

Setelah proses POST selesai dilakukan, terlihat fungsi serupa yang berjalan. Ini adalah proses BIOS dari RAID controller yang berjalan. Mematikan fungsi ini akan menghemat waktu booting tidak kurang dari 2 detik. Tergantung pada waktu delay untuk deteksi harddisk dengan interface yang bersangkutan. Toh sekiranya Anda ingin memanfaatkannya, yang diperlukan adalah mengubah nilai dalam menu Integrated Peripherals pada IDE/SATA RAID function. Ataupun sekaligus mematikan fungsi Silicon SATA Controller, yang sama sekali belum berguna sekiranya Anda belum menggunakan interface ini. Harddisk: Setting IDE Sequence Mungkin sebagian besar dari Anda akan segera bertanya, apa susahnya mengatur hal yang satu ini? Memang relatif mudah, namun tidak demikian dengan bertambahnya interface untuk harddisk pada motherboard terbaru, yang dilengkapi dengan interface SATA, ataupun PATA. Tidak seperti pada motherboard terdahulu, yang hanya menyediakan pilihan konektor PATA untuk IDE drive. Secara default, harddisk yang terpasang pada konektor IDE Primary Master, akan menjadi urutan pertama proses boot. Dengan tersedianya interface SATA, maka pilihan setting untuk IDE ini sedikit lebih rumit. Namun setidaknya, Anda diberikan kebebasan untuk menentukan sesuai dengan penggunaan.

Hal ini dapat dilihat, jika Anda masuk ke dalam menu OnChip IDE Device. Biasanya dapat Anda temukan pada Integrated Peripherals. Di dalam menu ini, terdapat berbagai pilihan, untuk menentukan urutan sequence IDE, berdasarkan konektor yang digunakan. Perlu diperhatikan di sini adalah konfigurasi SATA yang didefinisikan di menu BIOS ini. SATA Mode Menentukan mode aktif untuk on-chip Serial ATA. IDE: menjadikan on-chip Serial ATA sebagai IDE mode. RAID: Serial ATA bekerja dalam RAID mode. AHCI (Advanced Host Controller Interface): Serial ATA menjadi AHCI mode, untuk meningkatkan kegunaan dan performanya. On-Chip Serial ATA Menentukan fungsi on-chip Serial ATA. Disabled: men-disable-kan fungsi Serial ATA controller. Auto: BIOS yang akan mengatur secara otomatis fungsi ini. Combined Mode: menggabungkan fungsi PATA dan SATA (total jumlah maksimal 4 IDE drive). Enhanced Mode: enable keduanya, baik Parallel ATA dan Serial ATA (total jumlah maksimal 6 IDE drive). SATA Only: SATA beroperasi pada legacy mode. PATA IDE Mode Secara khusus, mengatur mode untuk konektor IDE1. Primary: “IDE1” connector bertugas sebagai Primary Master dan Primary Slave channel (layaknya motherboard terdahulu). Secondary: “IDE1” connector bertugas sebagai Secondary Master dan Secondary Slave channel. Processor: Dynamic OC Kebanyakan produsen motherboard terkemuka menyertakan fungsi ini.

Tentu saja dengan penamaan yang sedikit berbeda. Namun sebagian besar memiliki banyak kesamaan, yaitu dengan tersedia profile setting overclocking, untuk memudahkan penggunaannya. Bahkan beberapa juga menyertakan fungsi overclocking otomatis, menyesuaikan dengan beban kerja sistem secara otomatis. Bahkan tanpa memerlukan campur tangan dari penggunanya. Apalah Arti Sebuah Nama Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, fungsi yang semacam ini memiliki nama yang berbeda-beda. Pada ASUS, dikenal dengan nama ASUS AI NOS (Non-delay Overclocking System). ABIT menyebutnya dengan OC Guru - AutoDrive. Gigabyte punya fitur yang disebut C.I.A.(CPU Intelligent Accelerator), yang sekarang sudah pada generasi kedua. MSI memiliki CoreCenter, yang memiliki fungsi sejenis. Letaknya pada menu BIOS pun juga beragam.

Ada yang langsung tersedia pada menu utama BIOS. Ada juga yang diperlukan sedikit penjelajahan di dalam menu BIOS, sebelum Anda dapat berhasil sampai ke menu ini. Profile Beberapa di antaranya juga menyertakan pilihan profile overclocking yang akan digunakan. Ini akan menyesuaikan overclocking otomatis yang akan digunakan. Pesan kami, sesuaikan dengan kemampuan perangkat pendukung lainnya yang digunakan pada sistem. Utamakan Kestablian Dan cara yang paling tepat adalah menggunakan metoda trial dan error. Dikarenakan keragaman komponen pada PC. Jika pada setting sebelumnya, sistem Anda masih menunjukkan ketidakstabilan, ada baiknya menurunkan ke step di bawahnya. Dan jika semua profile sudah Anda coba, namun tingkat kestabilan sistem masih menyedihkan, maka Anda terpaksa memilih fungsi ini pada pilihan disable. Sebab, secepat apapun performa sistem Anda tidak akan banyak gunanya jika tidak disertai dengan tingkat kestabilan yang bisa diandalkan. Tentu Anda tidak menginginkan, sistem yang sering crash.

PERTOLONGAN PERTAMA PADA BIOS Tanpa disadari, BIOS adalah bagian yang juga penting dalam sistem PC Anda. Tanpa semua fungsi pada BIOS yang terlewati dengan sempurna, maka sistem Anda tidak akan bekerja dengan optimal. Bahkan pada beberapa kondisi, BIOS yang ngambek, dapat membuat PC Anda tidak berfungsi. Semisal, saat mencoba melakukan overclocking yang berakhir dengan kegagalan ataupun kesalahan konfigurasi CPU. Sistem akan menyala, namun tanpa proses yang dapat berjalan.
Apa yang harus dilakukan?
1. Jika masih memungkinkan untuk masuk menu BIOS, yang perlu dilakukan sederhana. Pilihlah menu Load System Default Settings atau Load Fail-Safe Default, atau yang sejenis. Ini akan mengembalikan preset atau profile BIOS dengan setting default, yang akan memastikan sistem dapat bekerja. Perlu diingat, ini tidaklah optimal. Analoginya bagaikan sebuah operating system yang bekerja pada safe mode.
2. Langkah berikut tidak berlaku untuk semua motherboard. Terlebih motherboad yang telah berumur lebih dari lima tahun. Beberapa produsen motherboard, khususnya untuk seri premium, memberikan fasilitas khusus untuk hal semacam ini. Sebagai contoh, produsen yang memiliki fitur semacam ini adalah ASUS dengan CPR (CPU Parameter Recall), DFI dengan CMOS Reloaded atau seperti Gigabyte yang menyediakan Dual BIOS. Fitur semacam ini akan terasa memudahkan pemiliknya, saat berhadapan dengan masalah semacam ini. Cara penggunaan detail, dapat Anda lihat kembali pada buku manual yang tersedia di paket penjualan.
3. Jika langkah-langkah termudah di atas belum dapat membantu mengembalikan fungsi BIOS, maka langkah selanjutnya sedikit lebih merepotkan.

Clear CMOS adalah langkah selanjutnya yang perlu dilakukan. Untuk melakukan hal ini, terpaksa membuka PC case agar dapat mengakses motherboard. Beberapa motherboard menyediakan jumper untuk clear CMOS. Letak jumper ini, dapat ditemukan pada manual motherboard. Ada juga yang menggunakan cara melepaskan baterai CMOS. Karena memang tidak tersedianya jumper Clear CMOS, meski Anda sudah mencari-cari jumper clear CMOS. Sedikit lebih mudah bagi pengguna motherboard ABIT yang memiliki Guru Game Panel. Pada panel tambahan ini tersedia CMOS Reset Button. Anda dapat dengan mudah melakukan Clear CMOS, tanpa perlu membuka PC case. Modding BIOS Modding dapat dilakukan tidak hanya pada PC case. Bahkan pada BIOS pun, modding juga dapat dilakukan. Mulai dari yang sederhana. Seperti mengganti logo boot screen, atau sekadar mengganti logo EPA (Environmental Protection Agency) Pollution Preventer.

Sampai yang mungkin selama ini tidak terpikirkan. Seperti mengganti nama field menu pada BIOS, ataupun membuka menu yang tersembunyi pada BIOS. Peringatan: sebaiknya lakukan backup BIOS, sebelum melakukan modding BIOS. Pastikan Anda sudah mengetahui segala risiko dan cara penanggulangannya. Risiko dan gangguan sistem mungkin saja terjadi. Modding File BIOS Perlu diperhatikan, proses edit untuk modding BIOS hanya dapat dilakukan pada file BIOS. Bukan langsung pada BIOS yang sedang berjalan. Jadi, sekiranya Anda ingin melakukan modding BIOS, dibutuhkan BIOS yang masih berupa file. Bisa didapatkan dengan cara men-download pada situs produsen (biasanya terdapat pada link pilihan support, download update BIOS).

Atau Anda juga dapat menyimpan file BIOS ke dalam bentuk file (biasanya berupa file berekstensi BIN). Proses ini dapat dilakukan dengan mem-back-up BIOS ke dalam file. Aplikasi semacam ini banyak tersedia dalam kebanyakan paket penjualan motherboard. Beberapa program flash untuk update BIOS dimanfaatkan untuk menyimpan BIOS menjadi file. Misalnya menggunakan Award Flash (Awdflash). Setelah BIOS tersimpan dalm bentuk file, baru proses modding dapat dilakukan. Untuk menggunakan BIOS yang sudah ter-modding, perlu dilakukan proses sebaliknya. Flash BIOS dengan file BIOS yang sudah ter-modding. EPACoder Aplikasi ini dikhususkan untuk mengganti logo EPA saja, tidak lebih dari itu. Anda dapat melakukan convert dari file BMP, dengan kedalaman warna maksimal 4 bit (16 warna atau monochrome). Sebaiknya ukuran gambar yang digunakan beresolusi kisaran 136×84 pixel. Fungsi semacam ini juga disediakan oleh beberapa produsen motherboard.

Namun kebanyakan hanya dikhususkan untuk mengganti logo boot screen pada BIOS. Info selengkapnya dapat dilihat di http://www.technik.swiebodzin.pl/edukacja/informatyka/bios/tools/epacoder.htm. Award BIOS Editor Untuk sementara, aplikasi Award BIOS Editor ini lah yang memiliki kemampuan modding BIOS paling lengkap. Tentu saja aplikasi yang satu ini juga tidak disediakan oleh Award sendiri. Jadi, penggunaannya benar-benar di luar tanggung jawab para pemrogram BIOS. Sebetulnya, banyak yang dapat dilakukan oleh aplikasi ini sendiri. Bahkan Anda dapat mengedit menumenu pada BIOS. Termasuk nilai default yang disediakan. Pada tree dalam Recognized Items, tersedia System BIOS. Jika Anda pindah ke tab Setup Menu, maka akan terlihat tampilan menu dari masing-masing halaman.

Pada tab BIOS ID/Versions, Anda juga dapat melihat dan mengganti info tambahan yang tersedia pada BIOS. Layaknya sebuah system tool yang banyak tersedia untuk operating system Windows. Sayangnya, aplikasi ini tidak dilengkapi dengan manual yang terdokumentasi dengan baik. Juga aplikasi ini tidak kompatibel dengan seluruh BIOS. Namun bagi Anda yang beruntung memiliki BIOS yang kompatibel dengan aplikasi ini, kami ucapkan selamat memodifikasi BIOS Anda. Info selengkapnya bisa Anda dapatkan di http://awdbedit.sourceforge.net./ FAQ: Yang Harus Diketahui Seputar BIOS Berikut ini adalah lima hal penting yang perlu diketahui seputar BIOS. Kemungkinan sebagian besar dari Anda tidak akan mengalami hal ini.

Hanya saja untuk berjaga-jaga, sekiranya di antara hal berikut ini terjadi dengan PC, Anda telah mengetahui apa yang terjadi dan apa yang harus dilakukan.

01. Clear CMOS Saat Instalasi Motherboard Baru. Pertanyaan: Perlukah melakukan clear CMOS, sebelum menginstalasi motherboard baru? Jawab: Walaupun dalam banyak kasus, hal ini sama sekali tidak perlu dilakukan. Namun, hal ini sangat direkomendasikan untuk dilakukan sebelum menginstalasi komponen pada sebuah motherboard baru. Untuk menjaga kompatibilitas komponen hardware yang akan diinstal dengan motherboard. Sebab ada kemungkinan, komponen hardware yang digunakan pada masa pengujian QA (Quality Assurance), menggunakan komponen yang berbeda. Masalah inkompatibilitas dapat saja terjadi, terutama pada setting CPU dan beberapa komponen pendukung lainnya.

02. Proses Tidak Sempurna pada Saat Update BIOS. Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan, sekiranya saat dilakukan update BIOS tiba-tiba sistem crash ataupun listrik padam? Jawab: Inilah yang paling ditakutkan selama proses melakukan update BIOS. Musibah memang bisa terjadi di mana dan kapan saja. Yang harus dilakukan jika hal ini terjadi adalah sebagai berikut. Lakukan secepatnya clear CMOS. Sekiranya sistem hang, sebelum mematikan ataupun melakukan reset, pindahkan jumper ke posisi clear CMOS. Tindakan ini semacam proses undo pada beberapa aplikasi. Dengan harapan, EEPROM pada BIOS akan kembali ke BIOS semula. Kecuali motherboard Anda dilengkapi dengan BIOS back-up. Anda dapat dengan mudah melakukan restore BIOS utama. Mengandalkan BIOS backup yang tersedia pada motherboard Anda.

03. PC Gagal Melakukan Proses Booting. Pertanyaan: Sesekali sistem mengalami gagal boot, setelah sistem dimatikan secara keseluruhan (cabut kabel AC, switch off pada PSU). Apa penyebabnya dan bagaimana mengatasinya? Jawab: Sebaiknya, jika PC direncanakan tidak akan digunakan dalam waktu lama, maka catuan power AC ke PC dicabut. Atau minimal switch PSU di dalam posisi off. Namun setelah itu, PC mengalami gagal boot. Ini terjadi karena belum meratanya catuan daya ke seluruh komponen PC. Termasuk BIOS. Ini yang menyebabkan proses boot gagal dilakukan dengan sempurna. Gejalanya adalah, PC menyala, namun tidak melanjutkan proses boot, bahkan tanpa terdengar bunyi POST code. Yang perlu dilakukan sederhana. Beri interval waktu, setelah melakukan sambungan ulang power AC (kurang lebih 30 detik). Ini untuk memastikan PSU sudah beroperasi dengan optimal. Memastikan tegangan listrik juga dapat membantu menyelesaikan masalah ini. Demikian juga dengan pemilihan PSU yang lebih berkualitas pada PC Anda.

04. Perlukah Update BIOS? Pertanyaan: Pada situs resmi produsen motherboard yang digunakan, tersedia update BIOS. Perlukah melakukan update dengan BIOS versi terbaru? Jawab: Alasan yang paling tepat untuk munculnya kebutuhan update BIOS adalah saat menambahkan kompatibilitas untuk sebuah komponen yang terpasang. Seperti harddisk ukuran 200 GB, CPU terbaru yang sering membutuhkan update BIOS untuk dapat berjalan dengan sempurna. Juga tidak disarankan, untuk melakukan update BIOS dengan alasan memperbaiki salah satu software bug dari BIOS. Hal ini sangat jarang terjadi. Kecuali dinyatakan secara khusus. Atau, dalam versi BIOS yang digunakan, terdapat banyak bug yang mengganggu. Update BIOS dengan alasan selain itu, memang tidak ada salahnya. Namun kemungkinan besar, itu hanya akan membuang waktu saja.

05. Setting BIOS Tidak Tersimpan pada CMOS. Pertanyaan: Mengapa CMOS tidak menyimpan setting BIOS? Jawab: Ada dua kemungkinan. Perhatikan POST yang diberikan saat booting. Jika pesan yang diberikan semacam ini “CMOS checksum invalid” atau “Invalid configuration, run Setup”, penjelasannya sangatlah sederhana. CMOS tidak dapat menyimpan setting BIOS, dikarenakan kurangnya daya dari baterai CMOS. Jadi, yang perlu dilakukan, hanyalah mengganti baterai CMOS dengan yang baru. Kebanyakan bertipe CR2032. Dan baterai ini relatif mudah didapatkan, tidak hanya tersedia pada toko komputer. Kemungkinan kedua, terjadi karena kesalahan setting. Beberapa motherboard menyediakan jumper clear password (CLR_PWD), yang dapat menyebabkan setting BIOS tidak dapat tersimpan. Untuk detail yang satu ini, ada baiknya untuk terpaksa membukabuka buku manual motherboard Anda. - B. Setyo Ryanto

Sumber : http://mustafasebi.blogspot.com