Senin, 12 Oktober 2009

09

KETENTUAN PELAKSANAAN PP NO. 99 TAHUN 2000
TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PNS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NO. 12TAHUN 2002

MASA KENAIKAN PANGKAT
1.

Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian
2.

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.

1.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk PNS yang :

a.

melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan.

b.

diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi Induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
2.

Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
3.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS sampai dengan :

a.

Pengatur muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki STTB Sekolah dasar;

b.

Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki STTB SLTP.

c.

Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki STTB SLTP.

d.

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki STTB SLTA, Sekolah Lanjutan kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;

e.

Penata, Golongan III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah sarjana Muda, Ijazah akademi atau Ijazah Bakaloreat;

f.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah ( S1 ) atau Ijazah Diploma IV;

g.

Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister ( S2 ), atau Ijazah lain yang setara;Ijaah lain yang setara adalah Ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister ( S2 ) yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendidikan Nasional atau Menteri Agama sesuai bidang Masing-masing.

h.

Pembina TK I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah doktor ( S3 )
4.

Kenaikan pangkat reguler dapat dberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan :

a.

Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir ; dan

b.

Setiap unsur penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir.
5.

PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan Golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan Lulus Ujian Dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian Dinas dengan ketentuan yang berlaku.
6.

PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan diluar instansi Induk secara penuh pada Proyek Pemerintah, Organisasi Profesi, Negara Sahabat, Badan International, atau Badan swasta yang ditentukan , dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sebanyak-banyaknya 3 ( tiga ) kali selama dalam penugasan /perbantukan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, Sosial, Kesehatan, dam Perusahaan jawatan.

Bagi PNS yang diperkerjakan /diperbantukan diluar Instansi Indukya pada Departemen, kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Koordinator, Sekretariat Negara,Sekretaris kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kepolisian Negara, Kejaksaan agung, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga pemerintah Non Departemen/ Pemda Propinsi/ Kabupaten/Kota, Kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3 ( tiga ) kali.
7.

Kenaikan pangkat pilihan diberikan Kepada PNS yang :

a.

Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;

b.

Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden;

c.

Menunjukan Prestasi kerja yang luar biasa baiknya

d.

Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara

e.

Diangkat menjadi pejabat negara

f.

Memperoleh STTB atau Ijazah

g.

Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;

h.

Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan

i.

Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar Instansi Unduk yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
8.

Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Contoh :

a.

seorang PNS diangkat dalam jabatan sebagai Kepala bagian Keuangan pada Departemen Perhubungan, dalam hal demikian, maka batas jenjang tertinggi PNS tersebut adalah Pembina Tingkal I golongan Ruang IV/b, karena Kepala bagian adala eselon III a yang jenjang Pangkat terendahnya Pembina golongan ruang IV/a dan tertinggi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.

b.

Seorang PNS bernama SRI REFINATY WIDURI,SKM NIP. 510003190 mnduduki jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya pada Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, berpangkat Pembina utama muda golongan ruang IV/c terhitung mulai 1 April 1998. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur mengusulkan Kenaikan Pangkat yang bersangkutan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjadi Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d terhitung mulai tanggal 1 April 2003. Dalam hal demikian, karena Sdr. SRI REFINATY WIDURI,SKM menduduki jabatan penyuluh kesehatan Masyarakat Madya yang jenjang pangkat tertingginya adalah Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, maka usul kenaikan pangkat tersebut tidak dapat dipertimbangkan.

c.

Seorang Hakim bernama sudianto,SH NIP.040004717 menduduki jabatan Hakim Utama Muda pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat, berpangkatan Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2002. Menteri Kehakiman dan HAM mengusulkan Kenaikan pangkat yang bersangkutan pada Presiden menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e dengan jabatan hakim Utama terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2006. dalam hal demikian, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas I A yang jenjang pangkat tertingginya adalah pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, maka usul kenaikan pangkat tersebut tidak dapat dipertimbangkan.
9.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural.

a.

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 ( satu ) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan Pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :

1. telah 1 ( satu ) tahun dalam pangkat terakhir

2. sekurang-kurangnya telah 1 ( satu ) tahun dalam jabatan Struktural yang didudukinya ; dan

3. setiap unsur penilaian Prestasi kerja / DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir.


Contoh :

a.

PNS bernama Dra. AMALIA NIP.150001418 pangkat Penata TK I Golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2000.pada tanggal 7 Mei 2002 diangkat dalam jabatan Kepala bagian Pemberhentian dan Pensiun pada Departemen Agama ( eselon IIIa ) dan dilantik tanggal 20 Mei 2002. dalam hal demikian, maka terhitung mulai 1 Oktober 2003 yang bersangkutan dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, apabila telah lulus ujian dinas Tingkat II, atau Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan tingkat III ( SPAMA/SEPADYA ) dan memenuhi Kenaikan pangkat lainnya.

b.

PNS bernama Dra. MELISA KARTINA, Msi NIP.260013273 Pangakt Penata TK I golongan ruang III/d terhitung mulai 1 Oktober 2001. pada tanggal 16 September 2002 diangkat dalam jabatan Kepala Subdirektorat Formasi pada BKN jakarta ( eselon IIIa ) dan dilantik tanggal 25 September 2002. dalam hal demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003 yang bersangkutan dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, karena sudah memiliki Ijazah Magister ( S2 ) yang dikecualikan dari ujian Dinas Tingkat II, dan memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.

c.

PNS bernama YUDI AMIRUDDIN, SH NIP.040000563 Pangkat Penata TK I golongan ruang III/d terhitung mulai tangal 1 Oktober 2001 dan telah mengikuti dan lulus Diklat SPAMA. Pada tanggal 20 Nopember 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Anggaran pada Departemen Kehakiman dan HAM Jakarta ( eselon IIIa ) dan dilantik pada tanggal 26 Nopember 2002. dalam hal demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2004 yang bersangkutan dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a, Karena telah mengikuti dan Lulus Diklat SPAMA yang dikecualikan dari ujian Dinas Tingkat II, dan memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.


Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang diduduki sebagaimana dimaksud yaitu :

1.

dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang defenitif

2.

bersifat kukulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.


Contoh :

-

PNS bernama Drs. MARTONO NIP.060000563 pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2000. yang bersangkutan dilantik pada tanggal 8 Januari 2003 sebagai Kepala Biro Keuangan pada Departemen Keuangan ( eselon II a )

-

PNS bernama Drs. Anton Surahman NIP. 080000563 pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2000. pada tanggal 20 Desember 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Biro kepegawaian pada Departemen Kehutanan ( eselon Iia ), dan dilantik pada tanggal 8 januari 2003. kemudian pada tanggal 10 Juni 2003 yang bersangkutan dipindahkan dalam jabatan Kepala Biro Keuangan ( eselon IIa ) dan dilantik pada tanggal 21 Juni 2003. dalam hal ini, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya menjadi Pembina utama Muda golongan ruang IV/c pada periode 1 April 2004, yaitu setelah yang bersangkutan 1 ( satu ) tahun dalam jabatan struktural eselon IIa ( Kepala Biro Kepegawaian dan dilanjutkan sebagai Kepala Biro Keuangan ).

-

PNS bernama Drs. SUPRAPTO NIP 120002756 pangkat Penata tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2001. pada tanggal 15 Juli 2002 yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Kepala Bagian Perlengkapan pada Departemen Perhubungan ( eselon III a ), dan dilantik pada tanggal 22 Juli 2002. kemudian pada tanggal 17 Desember 2002 yang bersangkutan cuti diluar tanggungan negara selama 1 ( satu ) Tahun ( sampai dengan 17 Desember 2003 ). Kemudian pada tanggal 20 Januari 2004 yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Kepala Bagian Rumah Tangga dan dilantik tanggal 30 Januari 2004. dalam hal demikian, karena yang bersangkutan belum satu tahun dalam jabatan struktural eselon III a ( Kepala Bagian Perlengkapan )menjalani cuti diluar tanggungan Negara, maka Kenaikan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a baru dapat dipertimbangkan pada Periode 1 April 2005, yaitu setelah yang bersangkutan 1 ( satu )tahun dalam jabatan Kepala bagian Rumah Tangga.

-

PNS yang diangkat dalam jabatan Struktural dan Pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) Tahun atau lebih dalam pangkatterakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah Pelantikan apabila setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja/ DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) Tahun terakhir.

-

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir; dan

2. Setiap unsur penilaian Prestasi Kerja ? DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir.


Contoh :

-

PNS bernama Lintang, SH NIP. 260001845 jabatan Kepala Biro Perlengkapan pada BKN (eselon II a ) pangkat Pembina utama Muda golongan ruang IV/ c terhitung mulai tanggal 1 April 2002. dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d pada 1 April 2006, karena telah dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk eselon IIa.

-

PNS bernama M. AMIN,SH NIP.010019243 jabatan Sekretariat daerah Provinsi Sumatera Utara ( eselon Ib ) pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d terhitung mulai tanggal 1 April 2002. dalam hal ini maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e pada 1 April 2006, karena telah dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk eselon Ib.

10.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

a.

PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

2. telah memenuhi angka kredit yang ditentukan ; dan

3. setiap unsur penilaian prestasi Kerja/ DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 Tahun terakhir.

b.

Ketentuan mengenai angka kredit untu kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentuditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul dari pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

11.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden diatur dengan Peraturan perundangan-undangan tersendiri misalnya hakim Pengadilan. Jenjang Pangkat hakim yang berlaku sekarang adalah sebagaimana ditentukan dalam Kepres No. 89 Tahun 2001 dan kenaikan pangkatnya diatur dalam Keputusan Kepala BAKN No. 03 Tahun 1996 tentang Pemberian Kenaikan pangkat Hakim.

12.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan Prestasi kerja luar biasa baiknya.

a.

PNS yang menunjukan Prestasi Kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir. Dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 1 ( satu ) dalam pangkat terakhir; dan

2. setiap unsur penilaian DP3 bernilai amat Baik dalam 1 tahun terakhir

b.

Prestasi Kerja luar biasa baiknya yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjannya. Sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

c.

Untuk membantu pejabat pembina kepegawaian tsb dalam menilai Prestasi kerja luar biasa baiknya dibentuk Tim yang anggotannya terdiri dari para pejabat di lingkungan instansi masing-masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai oleh tau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

d.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan Prestasi kerja luar biasanya baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas.

e.

PNS yang menjadi Pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan Organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan Prestasi kerja luar biasa baiknya.

13.
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.

a.

PNS yang menemukan Penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat hal ini dimaksud sgb dorongan bagi PNS disamping melaksanakan tugas Pokok juga berusaha menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.

b.

Kenaikan pangkat tsb diberikan apabila yang bersangkutan telah 1 tahun dlm pangkat terakhir dan penilaian DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaianprestasi kerja yang bernilai kurang.


Contoh :

Seorang PNS dilingkungan Departemen Pertanian bernama Dr. SUPRIYANTO NIP.080023333 pangkat Pembina TK I golongan IV/b terhitung mulai tanggal 1 April 2002. pada tanggal 17 Juni 2002 dinyatakan telah berhasil menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dibidang Pertanian, dalam hal demikian, maka yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat setimgkat lebih tinggi terhitung 1 April 2003 sebagai penghargaan atas penemuan baru dimaksud, apabila memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.


Seorang PNS di Departemen Pendidikan Nasional bernama Ir. ROYNALDI, M.Sc NIP. 130123335 pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2001. pada tanggal 17 Juni 2004 dinyatakan telah menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini apabila yang bersangkutan memenuhi syarat yang ditentukan, dapat diberikan lebih dulu kenaikan pangkat reguler dari Penata Muda TK I golongan III/b menjadi Penata golongan III/c terhitung tanggal 1 April 2005. selanjutnya pada tanggal 1 April 2006 yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat berdasarkan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara menjadi Penata TK I golongan III/d, apabila memenuhi syarat kenaikan pangkat lainnya.


c.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang menemukan Penemuan baru diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian Dinas.

d.

Kriteria Penemuan baru dan Kriteria Kemanfaatannya terhadap negara diatur dlm Keppres No. 61 Tahun 1981, dan pelaksanannya diatur dengan Surat edaran bersama Kepala BKAN dan Ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/j.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982.

14.

Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara.

a.

PNS yang diangkat menjadi Pejabat negara dan diberhentikan dari jabatannya dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, Apabila :

1. Sekurang-kurangnya 4 Tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian DP3 dalam 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya benilai baik


b.

PNS yang diangkat menjadi Pejabat negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan Organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan Organik yang didudukinya, dengan ketentuan :

1. Bagi yang menduduki jabatan Struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untukpemberian kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang didudukinya.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.


c.

dalam memepertimbangkan kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat negara harus memperhatikan ketentuan sebagaimanadiatur dalam Surat Edaran Kepala BKAN No. 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang PNS yang menjadi Pejabat Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.

15.

Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh STTB/ Ijazah atau Diploma.

a.

PNS yang memperoleh :

1. STTB SLTP atau setingkat dan masih berpangkat Juru Muda TK I gol. I/b kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Juru, Gol. I/c.

2. STTB SLTA, Diploma I atau Setingkat dan masih berpangkat Juru TK I Gol I/d kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Gol II/a.

3. STTB / Ijazah SPGLB atau Diploma II dan Masih perpangkat Pengatur Muda, Gol II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda TK I, Gol II/b.

4. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda TK I, Gol. II/b kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur gol. II/c.

5. Ijazah sarjana ( S1 ) atau Diploma IV yang berpangkat Pengatur TK I, gol.II/d kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, Gol III/a.

6. Ijazah Dokter, Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, Gol. III/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda TK I, Gol. III/b.

7. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda TK I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaiakn pangkatnya menjadi Penata Golongan ruang III/c.


b.

Ijazah dimaksud dalam huruf a adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau PTN/PTS yang mendapat Izin dari Menteri yang bertanggung jawab dan berdasrkan Peraturan Perundangan yang berlaku.

c.

Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau PTN hanya dapat diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari sekolah dan PTN yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung Jawab dibidang Pendidikan Nasional atau Pejabat lain yang berdasarkan Perundangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

d.

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sbb:

1. Diangkat dalam jabatan/diberi Tugas yang memerlukan Pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh.

2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir.

3. Setiap Unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 Tahun terakhir.

4. memnuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan.

5. lulus Ujian kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah.


e.

Memperoleh STTB/ Ijazah yang dimaksud dalam huruf a, termasuk Bagi PNS yang memiliki STTB/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.

f.

Ujian Kenaikan pangkat disesuaikan Ijazah berpedoman kepada Materi ujian penerimaan CPNS sesuai dengan tingkat Ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokokny serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Instansi masing-masing.

16.

Kenaikan Pangkat bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

a.

PNS yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.

b.

PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali lebih tinggi, apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.


c.

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

17.

Kenaikan pangkat bagi PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar :

a.

PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :

1. Ijazah SPGLB atau Ijazah diploma II, dan masih berpangkat Pengatur muda gol. II/a kebawah, dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur muda Tingkat I atau Gol. II/b.

2. Ijazah sarmud, Akademi atau Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda TK I, Gol II/b ke bawah, dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Gol. II/c.

3. Ijazah sarjana ( S1 ) atau Diploma IV yang berpangkat Pengatur TK I, gol.II/d kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, Gol III/a.

4. Ijazah Dokter, Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, Gol. III/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda TK I, Gol. III/b.

5. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda TK I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaiakn pangkatnya menjadi Penata Golongan ruang III/c.


b.

Kenaikan pangkat sebagaimana huruf a, baru dapat diberikan apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir.

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

18.

Kenaikan pangkat PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

a.

diperkerjakan atau diperbantukan diluar instansi Induknya yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada Negara Sahabat, Badan International, atau Badan lain yang ditentukan Pemerintah, antaralain perusahaan jawatan, PMI RSS, badan sosial dan Lembaga Pendidikan.

b.

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar Instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

c.

Kenaikan pangkat PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan diluar instansi Induk pada huruf b hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 ( tiga ) kali selama dalam penugasan /perbantukan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, Sosial, Kesehatan, dam Perusahaan jawatan.

d.

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar instansi induknya dan menduduki jabatan fungsional tertentu yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan nomor.

19.

PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.

20.

Dalam ketentuan ini yang dimaksud adalah tewas adalah :

a.

Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.


Contoh :

Seorang PNS yang bertugas penjaga sekolah meninggal dunia akibat perkelahian dengan pencuri yang berusaha akan mencuri barang-barang yang tersimpan pada kantor tersebut. Dalam hal demikian , karena meninggalnya menjalankan tugas kewajibannya maka yang bersangkutan dintakan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta.


b.

Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibanya.

Contoh :

Seorang PNS sebagai dosen memberikan penilaian tidak lulus terhadap dodi salah satu mahasiswanya. Dodi merasa tidak puas dan mendatangi rumah dosen tsb dan menikamnya yang mengakibatkan PNS tsb tewas dlm hal ini, karena meninggalnya berkaitan dengan tugas kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberi kenaikan pangkat anumerta.


c.

Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

Contoh :

Seorang PNS meninggal dunia saat mengalami kecelakaan menuju kantornya yang mengakibatkan meninggal dunia, dalam hal ini karena meninggalnya diakibatkan karena menjalankan tugas kewajibannya maka yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan kenaikan pangkat Anumerta.


d.

Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

Contoh :

Seorang PNS yang tidak mau bekerja sama dengan gerombolan pengacau (daerah Konflik), kemudian gerombolan itu menculik dan membunuhnya beberapa hari kemudian jenazahnya diketemukan dalam hal demikian, karena meninggalnya akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab, maka yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta.

21.

Kenaikan pangkat anumerta berlaku tanggal,bulan dan tahun PNS yang bersangkutan tewas.

22.

Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tsb hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman.

23.

untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara.

24.

Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e kebawah.

25.

Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tsb jauh dari instansi tempat bekerja PNS yang tewas, sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum PNS yg tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah lainya dapat menetapkan keputusan sementara.

26.

Kepala kantor unit kerjanya membuat laporan tentang tewasnya PNS sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya yang dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran.

Berdasarkan laporan tersebut camat/ pejabat pemerintah mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat, sesuai dengan UU yang berlaku, maka pejabat tsb menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-c.

28.
Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tsb diatas, selambatnya dalam waktu 7 hari wajib kerja melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS yang bersangkutan , yang dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-d.

29.

Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tsb, maka pejabat pembina kepegawaian mempertimbangkan penetapan pemberian kenaikan pangkat anumerta.

30.

Apabila terdapat alasan yangcukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka:

a.

Pejabat pembina kepegawaian pusat menyampaikan usul kepada :

1. Presiden bagi PNS pusat yang diusulkan menjadi pembina utama muda gol IV/c keatas dan tembusan disampaikan kepada kepala BKN sebagai bahan pertimbangan teknis kepada presiden.

2. Kepala BKD bagi PNS Pusat yang diusulkan menjadi juru muda TK I golongan I/b sampai dengan Pembina TK I golongan IV/b.


b.

Pejabat pembina kepegawaian daerah menyampaikan usul kepada kepala kantor regional BKN sesuai wilayah kerjanya bagi PNSD dilingkungan untuk menjadi juru muda TK I gol I/b sampai dengan Pembina Utama golongan IV/e untuk mendapat pertimbangan teknis.

31.

Apabila almarhum/almarhumah PNS yang bersangkutan dinyatakan tewas oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk dalam lingkungannya dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta uang duka tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan defenitif oleh Pejabat yang berwenang yaitu :

a.

Presiden, bagi PNS Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c keatas setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN.

b.

Kepala BKN, bagi PNS Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi juru muda TK I golongan I/b sampai dengan Pembina TK I golongan ruang IV/b.

c.

PejabatPembina Kepegawaian daerah, bagi PNS daerah dilingkungannya untuk dinaikan pangkatnya menjadi Juru Muda TK I golongan I?b sampai dengan Pembina Utama gol IV/e setelah golongan pertimbangan teknis kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya.

32.

Apabila Almarhum/almarhumah PNS yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tsb tidak ditetapkan menjadi keputusan defenitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tsb tidak berlaku. Dalam hal ini yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian kerena meninggal dunia dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang.

33.

Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda/ PNS yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta.

34.

Calon PNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud.

35.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

a.

PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena batas usia pensiun,Dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :

* Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :

- Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 bulan dalam pangkat terakhir.

- Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir.

- Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir.

36.

setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

37.

tidak pernah dijatuhihukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.

a.

Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Capeg/ PNS sampai dengan yang bersangkutan Meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai PNS.

Contoh :

Seorang PNS bernama HENDRY NIP.010000319 lahir 5 Mei 1952 diangkat Capeg sejak tanggal 1 maret 1977 dan diangkat menjadiPNS pada tanggal 1 Juni 1978. pada tanggal 25 September 2005 yang besangkutan meninggal dunia dengan pangkat terakhir penata Muda TK I golongan III/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003. dalam hal yang bersangkutan dapat diberikan kenaikan pangkat penagbdian setingkat lebih tinggi menjadi penata golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 25 September 2005, karena telah memiliki masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus selama 28 Tahun ( 6 ) bulan dan telah 1 Tahun dalam pangkat terakhir.


Seorang PNS bernama FERENT, SH NIP. 430005375 lahir 5 Mei 1948 diangkat sebagai Capeg sejak tanggal 1 Maret 1972 dan diangkat menjadi PNS pada tanggal 1 Juni 1973. Pada Tanggal 1 April 1994 sampai dengan 31 Maret 1996 yang bersangkutan menjalani cuti diluar tanggungan negara selama 2 Tahun . pada tanggal 1 April 1996 yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS dan pada akhir bulan mei 2004 yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dengan pangkat terakhir Penata TK I golongan III/d terhitung 1 April 2004. dalam hal demikian yang bersangkutan dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi menjadi pembina golongan IV/a terhitung mulaintanggal 1 Mei 2004 karena telah memilki masa kerja sebagai PNS secara terus menerus selama 30 Tahun 3 bulan dan telah 1 bulan dalam pangkat terakhir.


Seorang PNS bernama Dra. NOVALITA NIP. 150054919 lahir 3 April 1949, diangkat sebagai CAPEG sejak 1 Maret 1980 dan diangkat sebagai PNS pada tanggal 1 April 1981. pada akhir bukan januari 1983 atas permintaan sendiri yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dari DEPAG dengan pangkat Penata Muda gol. III/a. sdr. Dra. NOVALITA tersebut melamar kembali dan diterima sebagai CAPEG di DEPLU. Pada tanggal 1 Maret 1984 yang bersangkutan diangkat sebagai CAPEG dengan Gol III/a dengan NIP.020018757 dan Pada tanggal 1 April 1985 yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. Pada akhir bulan april 2005 yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dengan pangkat terakhir Pembina TK I Gol IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2004 dengan jabatan struktural eselon IIIa. Dalam hal ini, masa kerja yang dihgitung adalah selama yang bersangkutan bekerja di departemen Luar negeri selama 21 tahun 2 bulan. Masa bekerja sebelumnya di depag tidak dihitung sebagai masa kerja untuk pemberian kenaikan pangkat Pengabdian karena yang bersangkutan belum 1 tahun dalam pangkat terakhir Pembina TK I golongan IV/b, maka yang bersangkutan tidak dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c.


b.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun ditetapkan dengan :

1. Keputusan Presiden, bagi PNS Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda gol. IV/c ketas setelah mendapat pertombangan teknis kepla BKN.


2. Keputusan Kepala BKN, bagi PNS Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi Juru Muda TK I gol I/b sampai dengan Pembina TK I Golongan IV/b.


3. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah, bagi PNS daerah yang dinaikan pangkatnya menjadi Juru Muda TK I gol. I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e setelah mendapat pertimbangan teknis kepala kantor Regional BKN.


Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhntian dengan hak pensiun bagi PNS tsb. Keputusan kenaikan pangkat Pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan keputusan kepala BKN dan Pejabat Pembina kepegawaian Daerah dibuat menurut contoh sebagaimana dalam anak lampiran I-h.


c.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia.

d.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.


2.

Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena Dinas

a. PNS yang oleh Tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.

b. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah :

1.

cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi :

a.

dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya ;

b.

dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan Dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; dan.

c.

karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai tindakan terhadap anasir itu.

2.

Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.


c. Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim Penguji Kesehatan dinyatakan Cacat karena Dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

d. Apabila oleh Tim penguji Kesehatan PNS tsb dinyatakan cacat kerena Dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, maka :

1.

Pejabat Pembina kepegawaian Pusat menyampaikan usul kenaikan pangkat Pengabdian kepada :

a.

Presiden bagi PNS Pusat yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c keatas dan tembusan disampaikan kepada BKN sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.

b.

Kepala BKN bagi PNS pusat yang diusulkan menjadi Juru Muda TK I gol I/b sampai dengan Pembina TK I gol IV/b.

2.

Pejabat Pembina kepegawaian Daerah menyampaikan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada kepala regional Badan kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya bagi PNS daerah di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda TK I gol I/b sampai dengan Pembina Utama gol IV/e, untuk mendapat pertimbangan teknis.


e. Kenaikan pangkat pengabdian tersebut ditetapkan dengan :

1.

Keppres, bagi PNS Pusat untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c keatas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.


2.

Keputusan kepala BKN, bagi PNS Pusat untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda TK I gol I/b sampai dengan Pembina TK I gol IV/b.

3.

Keputusan pejabat pembina kepegawaian daerah, bagi PNS daerah dilingkungannya untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda TK I gol I/b sampai dengan pembina Utama Gol IV/e, karena mendapat pertimbangan teknis kepala Kantor regional Badan kepegawaian Negara.


f. Capeg yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan Cacat karena Dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS, dan diberikan kenaikan pangkat Pengabdian sesuai dengan ketentuan.


g. Pengangkatan menjadi PNS sebagima dimaksud dalam huruf f diatas berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dan ditetapkan dengan :

1.

Keputusan kepala BKN bagi PNS Pusat.


2.

Keputusan Pejabat Pembina kepegawaian daerah bagi PNS daerah.



h. Penetapan keputusan Pengangkatan CAPEG menjadi PNS tsb diatas menjadi pangkat pengabdian bagi PNS yang dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.


3.

Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 diberikan tanpa terikat dengan jabatan dan ketentuan ujian Dinas.

38.
Umum

a.

Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 diberikan tanpa terikat dengan jabatan dan ketentuan ujian Dinas.

b.

Ujian Dinas dibagi dalam 2 (dua ) tingkat Yaitu :


Ujian Dinas Tk I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur TK I Gol II/d menjadi Penata Muda golongan III/a.

39.

Ujian Dinas TK II untuk kenaikan pangkat dari Penata TK I golongan III/d menjadi Pembina Golongan IV/a.

Pejabat yang berwenang melaksanakan ujian dinas

a.

Pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat Pembina kepegawaian daerah melaksanakan ujian dinas bagi PNS dilingkungan masing-masing.

b.

untuk memperlancar pelaksanaan ujiandinas, pejabat pembina Kepegawaian membentuk Tim Ujian Dinas.

c.

Peserta ujian Dinas

Ujian dinas diikuti oleh PNS yang memenuhi persyaratan sbb :

1.

Memiliki Pangkat Pengatur TK I golongan II/d bagi ujian dinas TK I dan Pangkat Penata TK I golongan III/d bagi Ujian dinas TK II.


2.

Tidak sedang dalam keadaan :

a.

Diberhentikan sementara dari jabatan negeri.

b.

menerima uang tunggu; atau

c.

cuti diluar tanggungan negara

d.

Pelaksanaan ujian Dinas

-

Ujian dinas dilaksanakan sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya kedalam golongan yang lebih tinggi.

-

Apabila ternyata PNS yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.

e.

Tanda Lulus ujian Dinas.

-

Kepada PNS yang lulus ujian Dinas diberikan Tanda Lulus ujian Dinas.

-

Tanda lulus ujian dinas berlaku sepanjang PNS yang bersangkutan belum naik pangkat.

f.

PNS yang dikecualikan dari Ujian Dinas

-

akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;

-

akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara

-

Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :

i. Meninggal Dunia

ii. Mencapai batas usia pensiun

iii. oleh Tim penguji kesehatan dinyatakan cacat katena Dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

-

telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sbb :

i. Sepada/Adum/Sepala/ Diklatpim Tk IV untuk ujian dinas TK I

ii. Sepadya/Spama/ Diklat Pim III untuk ujian TK II

-

Telah memperoleh :

i. Ijazah sarjana ( S1 ) atau Diploma IV untuk ujian Dinas TK I

ii. Ijazah Dokter, apoteker, magister dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3) untuk ujian Dinas TK I atau Ujian Dinas TK II.

-

Menduduki jabatan fungsional tertentu

g.

Ketentuan Teknis Ujian Dinas

-

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur tersendiri oleh Kepala BKN.

-

Sebelum ada pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai pelaksanaan ujian dinas yang ditetapkan sebelum keputusan ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

1.

Prosedur Kenaikan Pangkat :

a.

Penetapan kenikan pangkat PNS pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c keatas dilaksanakan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis kepala badan kepegawaian negara berdasarkan usul dari pejabat Pembina kepegawaian pusat.


b.

Surat pengantar usul kenaikan pangkat sebagaimana tersebut pada huruf a disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Kepala BKN dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran.


c.

Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Kepala BKN dilengkapi dengan usul kenaikan pangkat untuk golongan IV/c ketas yang dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran.


d.

Tembusan surat pengantar dan usul kenaikan pangkat untuk golongan IV/c keatas sebagaimana dimaksud dalm huruf c diajukan dalam rangkap 2 serta dilampiri dengan bahan-bahan lampiran yang diperlukan.


e.

Penetapan kenaikan pangkat PNS Pusa untuk menjadi Juru Muda TK I golongan I/b sampai dengan Pembina TK I golongan IV/b dilaksanakan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN.


f.

Untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana maksud diatas, pejabat Pembina kepegawaian Pusat mengajukan usul kepada Kepala Badan Kepegawaian negara, dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran.


g.

Untuk memperlancar pelaksanaan kenaikan pangkat PNS didaerah, pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat ditetapkan oleh Kepala Kantor regional badan Kepegawaian Negara sesuai dengan Wilayah kerjanya. Berdasarkan pendelegasian wewenang yang diberikan.


h.

Penetapan kenikan apangkat PNS Daerah dilaksanakan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah setalah mendapat Pertimbangan teknis Kepala kantor regional badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya.


i.

Untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf h, pejabat Pembina Kepegawaian daerah mengajukan usul kepada Kepala kantor regional Badan Kepegawaian Negara, dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-e.


j.

Keputusan Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan h dapat dibuat secara Kolektif atau perorangan. Apabila keputusan kenaikan pangkat dalam bentuk :

-

Kolektif, dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-m, sedangkan petikannya dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-n.

-

Perorangan, dibuat menurut contoh sebagaimana tsb dalam anak lampiran I-o.


k.

Kenaikan pangkat Pilihan bagi PNS menduduki jabatan struktural, menunjukan Prestasi kerja luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ditetapkan setelah mendapat Pertimbangan badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( Baperjakat ).

2.

Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat

a.

kenaikan pangkat reguler :

-

Salinan/ Foto Copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 2 tahun terakhir

-

Salinan/ foto copy sah STTB/Ijazah/ Diploma bagi yang memperoleh peningkatan Pendidikan.

-

Salinan/ Foto Copy sah SPT belajar bagi PNS yang melaksanakan Tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;

-

Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan diluar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

b.

Kenaikan pangkat Pilihan PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan Fungsional tertentu :

-

Salinan/Foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.

-

Salinan/ foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi Kerja/ DP3 dalam 2 tahun terakhir

-

Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan jabatan fungsional tertentu.

c.

Kenaikan pangkat Pilihan PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden.

-

Salinan/Foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.

-

Salinan/ foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi Kerja/ DP3 dalam 2 tahun terakhir.

d.

Kenaikan pangkat Pilihan PNS yang menunjukan Prestasi kerja luar biasa baiknya :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.

-

Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh pejabat Pembina kepegawaian tentang penetapan Prestasi kerja luar biasa baiknya.

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

e.

Kenaikan pangkat pilihan PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara :

-

salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Salinan/ foto copy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari badan/ lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

f.

Kenaikan pangkat Pilihan PNS yang menjadi Pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan Organiknya :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pemberhentian dari jabatan organik.
g.
Kenaikan pangkat pilihan PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari Jabatan Organiknya.

-

Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf b;

-

Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a;

h.

Kenaikan pangkat pilihan PNS yang memperoleh STTB atau Ijazah/Diploma :

-

Salinan/ foto copy sah dari STTB/Ijazah/ Diploma;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

-

Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;

-

Surat keterangan pejabat pembina kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan.

-

Salinan/ foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
i.
Kenaikan pangkat pilihan PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Salinan/ foto copy sah keputusan/ perintah untuk tugas belajar

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 2 tahun terakhir.

j.

Kenaikan pangkat pilihan PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir didudukinya ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;

-

Salinan/ foto copy sah keputusan/ perintah untuk tugas belajar;

-

Salinan/fotocopy sah Ijazah/ Diploma yang diperolehnya; dan

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

k.

Kenaikan pangkat pilihan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;

-

Salinan/ foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya;

-

Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu ; dan.

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 2 tahun terakhir.

l.

Kenaikan Pangkat Anumerta :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir ;

-

Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal Dunia;

-

Visum et repertum dari Dokter;

-

Salinan/ foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CAPEG/ PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasanya;

-

Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan Tewas;

-

Salinan/ foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat Anumerta.

m.

Kenaikan pangkat Pengabdian karena meninggal dunia.

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan CAPEG ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

-

Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/Desa.

-

Daftar riwayat pekerjaan dari pejabat Pembina kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagimana tsb dalam anak lampiran I-p; dan.

-

Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir dari pejabat Pembina kepegawaian.

n.

Kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai batas usia pensiun :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan CAPEG ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/ DP3 dalam 1 tahun terakhir.

-

Daftar riwayat pekerjaan dari pejabat Pembina kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagimana tsb dalam anak lampiran I-p; dan.

-

Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir dari pejabat Pembina kepegawaian.

o.

Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang dinyatakan cacat karena Dinas :

-

Salinan/ foto copy sah keputusan pengangkatan CAPEG/ PNS ;

-

Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir

-

Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan;

-

Salinan / foto copy sah surat Perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahea Capeg/PNS tsb mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan;

-

Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatan PNS yang bersangkutan cacat;

-

Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan Negeri.

3.

Kenaikan pangkat PNS yang akan Pindah golongan disamping lampiran tersebut diatas, dilampirkan pula :

a.

Salinan/ foto Copy sah tanda lulus Ujian Dinas TK I untuk kenaikan pangkat dari pengatur TK I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.

b.

Salinan/ foto Copy sah tanda lulus Ujian Dinas TK II untuk kenaikan pangkat dari penata TK I golongan ruang III/d menjadi Pembina Muda golongan ruang IV/a. Ketentuan ini tidak berlaku bagi PNS yang dikecualikan dari Ujian Dinas.

[+/-] Selengkapnya...

[+/-] Ringkasan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar